Koreri.com, Manokwari– Tim penyidik tindak pidana korupsi kejaksaan tinggi Papua Barat menambah satu tersangka dalam daftar dana KPR fiktif bank papua Teminabuan tahun anggaran 2016-2017.
Kuasa Direktur PT Klasaman Utama Ajimuddin menjadi tersangka keempat dalam daftar dugaan korupsi dana KPR fiktif bank papua Teminabuan tahun anggaran 2016-2017.
Didampingi kuasa hukumnya M. Iqbal Muhiddin,S.H kuasa Direktur PT Klasaman Utama Ajimuddin, Kamis (2/3/2023) memenuhi panggilan jaksa penyidik Tipikor untuk diperiksa sebagai saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana KPR Fiktif Pada Bank Papua Cabang Teminabuan Tahun 2016-2017.
“Tepat Pukul 19.00 WIT tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan A selaku Kuasa Direktur PT Klasaman Utama sebagai Tersangka setelah melakukan pengembangan penyidikan terhadap tiga tersangkan dalam perkara ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/ R.2/Fd.1/03/2023 Tanggal 02 Maret 2023.” Jelas Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol,S.H.,M.H melalui Kasipenkum Billy Arthur Wuisan,S.H dalam keterangan persnya yang diterima media ini, Kamis malam.
Billy menjelaskan peranan tersangka Ajimuddin dalam perkara ini yaitu pada akhir tahun 2016 hingga awal tahun 2017, PT. Klasaman Utama dengan Kuasa Direkturnya Ajimuddin melakukan kerja sama pembiayaan KPR Sejahtera FLPP dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Teminabuan.
Dalam rentang waktu November 2016 sampai Januari 2017 ada 25 (dua puluh lima) unit rumah KPR FLPP di Perumahan Mariat Resident yang belum 100% selesai atau siap huni namun atas permintaan tersangka Ajimuddin dan Muhammad Ramli S yang disetujui Ir. Syamsul Arief (Kepala Cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Teminabuan) telah dilakukan akad atau penandatanganan Perjanjian KPR.
Selanjutnya oleh Jamin Tanan (kepala Departemen Layanan PT. Bank Pembangunan Daerah Cabang Teminabuan) dilakukan pencairan dana KPR Sejahtera FLPP yang seluruhnya sebesar Rp. 4.236.860.000,- (empat milyar dua ratus tiga puluh enam juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) ke rekening PT. Klasaman Utama.
Bahwa para debitur tidak mengetahui kalau dana KPR Sejahtera FLPPnya telah dicairkan dan sampai saat ini para debitur yang telah melakukan Akad Kredit KPR Sejahtera FLPP tidak menempati rumahnya dan tidak pernah melakukan pembayaran angsuran KPR Sejahtera FLPPnya.
Dengan demikian perbuatan Tersangka Ajimuddin bersama sama dengan Ir. Syamsul Arief, Jamin Tanan dan Muh. Ramli S. telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT. Bank Pembangunan Papua Cabang Teminabuan sebesar Rp. 12.896.028.837.- (dua belas milyar delapan ratus Sembilan puluh enam juta dua puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah), dimana telah memperkaya dan menguntungkan Tersangka A sebesar Rp. 4.236.860.000,- (empat milyar dua ratus tiga puluh enam juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah).
“Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka A dilakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Manokwari di Manokwari, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: Print 01/R.2/Fd.1/03/2023 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 02 Maret 2023 sampai dengan 21 Maret 2023,” ujar Billy.
Akibat perbuatannya, Tersangka A disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo.
Kemudian Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
RLS
