Koreri.com, Jakarta – Kasus hukum yang saat ini membelit Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob langsung menjadi sorotan sejumlah pihak.
Kejaksaan Tinggi (Kajati Papua) dan Kejaksaan Negeri Mimika dinilai ugal-ugalan dalam menangani perkara ini karena sengaja dipaksakan.
“Saya sudah menelusuri kasus ini yang sengaja dipaksakan, secara formal tidak layak untuk dijadikan suatu kasus, apalagi menjadi berkas perkara,” ungkap Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan kepada awak media, Sabtu (4/3/2023).
Ia pun meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Kepala Kejati Papua dan Kejari Mimika dalam menangani kasus perkara yang sarat akan muatan politik ini.
“Ini ada upaya penzoliman menggunakan tangan aparat penegak hukum untuk menjadikan Johannes Rettob sebagai tersangka,” tegasnya.
Anggota Komisi III yang membidangi Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan menyatakan, Jaksa Agung dalam hal ini harus bertanggungjawab terhadap institusinya yang telah mencederai semboyan Tri Krama Adhyaksa.
Tapi lucunya, kata dia, mantan Kepala Kejari Mimika yang dipromosikan menjadi Aspidsus di Kejati Papua. Jadi memang ada suatu permainan yang terstruktur sistematis dan masif.
“Saya akan bongkar dan ramaikan perkara Ini, baik di Rapat Kerja di DPR maupun di Forum-forum hukum internasional. Perkara ini terlalu prematur untuk dinaikkan ke tahap penyidikan tapi lucunya dalam jangka waktu satu bulan berkas sudah naik ke tahap 2 dan disambut oleh Aspidsus,” imbuhnya.
Lanjut Arteria, Kejaksaan menggunakan kekuasaannya dengan begitu brutal dan biadab. Seharusnya praperadilan Plt direspon tapi kan tidak, malah justru berkas dilimpahkan ke pengadilan.
“Padahal kalau punya itikad baik, pihak Kajati Papua harusnya hadir sehingga praperadilan jalan dan menunggu putusan praperadilan. Inikan tidak, takutnya mereka praperadilan kalah karena memang perhitungan kerugian negaranya tidak dari BPK dan BPKP,” bebernya.
Kemudian, sambung Arteria, banyak sekali prosedur formil yang terlewati sehingga pada saat diajukan praperadilan, Kejati Papua tidak hadir.
“Berkasnya segaja dipaksakan untuk dilakukan pelimpahan perkara. Modus ini agar praperadilan Plt Bupati Mimika berhenti demi hukum,” bebernya lagi.
Arteria mengaku melihat Kejaksaan sudah masuk ke ranah politis.
“Bayangkan Kabupaten Mimika Bupatinya sudah jadi tersangka, wakilnya juga jadi target Jaksa. Saat ini, harusnya Plt yang berasal dari wakil bupati berpasangan pada kontestasi politik yang dipilih secara demokratis dijadikan pesakitan untuk dipaksakan masuk menjadi terdakwa dengan harapan ditahan oleh Kejati sehingga Kabupaten Mimika tidak punya kepala daerah yang dipilih secara demokratis tetapi dipilih oleh Jaksa,” kecamnya.
“Besok besok saya minta tidak usah ada pemilu, pakai tangan Jaksa Agung saja. Rakyat Mimika harus tahu hari ini Wakil Bupati yang jadi target besok mungkin saja kalian yang dibidik,” pesannya.
“Saya bukan membela Plt Bupati yang dari PDI Perjuangan tetapi yang saya bela itu adalah hukum, yang saya jaga juga adalah prinsip negara hukum. Yang saya perjuangkan itu adalah nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia,” tandasnya.
Kejati Papua dalam hal ini, tekan Arteria, akan berhadapan dengan dirinya di Komisi III DPR RI.
“Saya tahu betul perkara ini disetir ada oknum yang berusaha mengendalikan sehingga institusi Kejaksaan tidak bekerja sebagaimana mestinya. Kita akan buka bukaan dan konsen untuk kasus ini,” tukasnya.
RIL