as
as

ASN Kota Sorong Diwajibkan Netral Dalam Pemilu, Ini Sanksinya Jika Langgar

WhatsApp Image 2023 03 09 at 22.05.02
Pj Wali Kota Sorong George Yarangga,A.Pi.,M.M (Foto : KENN)

Koreri.com, Sorong – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya diwajibkan untuk tidak terlibat dalam politik praktis pada pesta demokrasi pemilu serentak tahun 2024.

Mereka harus menjaga netralitasnya sebagai pegawai negeri sipil yang tidak boleh berbaur politik karena ada sanksi hukumnya.

as

Larangan ASN terlibat dalam politik praktis itu tertuang dalam surat keputusan bersama lima Kementerian/ lembaga yang berhubungan dengan Pemilu serentak 2024.

Pj Wali Kota Sorong George Yarangga, A.Pi., M.M dalam keterangan persnya kepada wartawan, Kamis (9/3/2023) menjelaskan bahwa Surat Keputusan Bersama Menpan RB nomor : 2 tahun 2022, Mendagri nomor : 800-5474 tahun 2022, Kepala BKN nomor : 246 tahun 2022, Ketua KASN nomor : 30 tahun 2022 dan Ketua Bawaslu RI nomor : 1447.1/PM.01/K.1/09/ 2022 adalah tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan pemilihan umum pemilihan.

Bertepatan dengan momen HUT kota Sorong ke 23 lalu, Pemerintah daerah sudah melakukan penandatangan pakta integritas dan dibacakan untuk netralitasi ASN. Namun harus pula disosialisasikan SKB 5 Kementerian/ lembaga ini secara masif kepada para pegawai.

Pasalnya, ada pasal-pasal yang terkait dengan sanksi atau hukuman. Dimana soal oknum ASN tidak netral dalam Pemilu pasti ditindak.

“Ada bentuk-bentuk pelanggaran, misalnya pelanggaran kode etik seperti memasang spanduk, baliho serta alat peraga lainnya terkait bakal calon pemilu dan pemilihan itu ada di pasal 11 huruf c,” urai George Yarangga saat ditemui awak media usai menghadiri acara coffee morning dengan Bawaslu dan KPU Kota Sorong di Gedung Drs Ec Lambertus Jitmau,M.M.

Dalam pasal 11 huruf c secara tegas memberikan sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup/ pernyataan terbuka. Pasal 15 ayat (1), (2) dan pasal (3) PP 42/ 2004 secara terperinci menjelaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran kode etik dikenakan sanksi moral.

Kemudian sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Selain itu, sosialisasi kampanye media kemudian menghadiri deklarasi kampanye pasangan bakal calon, sanksi moral berupa surat pernyataan secara tertutup dan terbuka.

Yarangga mengatakan, sosialisasi akan disampaikan melalui kegiatan Coffee Morning yang diprakarsai Badan Kesbangpol Kota Sorong dan juga kegiatan-kegiatan lain ke depan. Selain itu, melalui pimpinan OPD akan menyampaikan kepada ASN-nya.

KENN

as