Hakim Tegur Saksi Ahli dan BEM Uncen di Sidang Praperadilan Plt. Bupati Mimika

Sidang Praperadilan Plt Bup Mimika Saksi Ahli2
Saksi Ahli yang dihadirkan Kejati Papua dalam rangka menyampaikan keterangan terkait perkara dugaan korupsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dalam sidang lanjutan di PN Jayapura, Senin (13/3/2023) / Foto : VER

Koreri.com, Jayapura – Pengadilan Negeri Jayapura kembali menggelar sidang lanjutan Praperadilan dengan agenda mendengar keterangan Saksi Ahli dari termohon Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob dan Dirut PT. Asian One, Silvi Herawati, Senin (13/3/2023) sore.

Sidang dimulai pukul 15.10 WIT dipimpin Hakim Tunggal Zaka Tallapaty, SH dihadiri pemohon dalam hal ini Penasehat Hukum Plt. Bupati Mimika dan termohon tim Kejati Papua.

Dua saksi ahli yang dihadirkan tim Kejati Papua adalah Dr. Hernold Ferry Makawimbang sebagai ahli hukum keuangan negara dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi.

Ahli lainnya adalah Rofiek sebagai ahli keuangan daerah/negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sidang yang baru berlangsung kurang lebih 45 menit sempat dihentikan sementara oleh Hakim Tunggal Zakka Talapatty, karena BEM Uncen yang dari awal sudah menduduki ruang sidang melakukan aksi demo dengan mengangkat poster bertuliskan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih Mendukung Penegakkan Hukum Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Helikopter Oleh Terdakwa Johannes Rettob dan Minta Hakim Para Terdakwa Segera Ditahan.

Aksi mahasiswa dan BEM Uncen yang menggunakan baju kaos hitam bertuliskan “BEM Uncen Bersama Kejati Papua” dibagian catatan kaki ini mengganggu konsentrasi hakim tunggal sehingga sidang dihentikan beberapa menit.

“Tunggu sebentar, itu yang angkat tulisan dibelakang silahkan keluar demo di luar, ini ruangan sidang. Harus tahu etika, silahkan keluar,” tegur Hakim tunggal, Zakka Talapatty saat pimpin sidang Praperadilan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Silvi Herawati.

Sidang kembali dilanjutkan setelah massa aksi turunkan poster dan hentikan aksi demo dalam ruangan sidang.

Selain itu, hakim juga dua kali menegur saksi ahli keuangan daerah/negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Abdul Rofiek, karena bersikap kurang sopan saat menjawab pertanyaan termohon dan pemohon.

“Saudara saksi ahli silahkan duduk yang baik,” tegur hakim Zakka Talapatty, saat saksi duduk dengan posisi kedua kaki dilunjurkan kedepan ketika menjawab pertanyaan dari termohon.

BEM Aksi di PN Jayapura Dukung Kejati Papua
Aksi mahasiswa yang tergabung dalam BEM Uncen disela-sela berlangsungnya sidang Praperadilan Plt Bupati Mimika, bertempat di PN Jayapura, Senin  (13/3/2023) / Foto : VER

Saat pemohon bertanya, saksi juga ditegur hakim karena bersikap tidak sopan saat menjawab pertanyaan.

“Saudara saksi silahkan turunkan kaki anda,” tegur hakim karena saksi menjawab pertanyaan pemohon dengan posisi duduk kedua kaki bersilang.

Dalam pantauan di lapangan, kedua saksi ahli keuangan dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua dan BPK dicecar pertanyaan dari pihak termohon dan pemohon terkait hasil audit dari BPKP yang dapat menyebabkan kerugian negara dilakukan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Silvi Herawati.

Kedua ahli dalam sidang mengungkapkan bahwa tak hanya Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)  yang mempunyai hak dalam mendikler kerugian negara, namun (Kejaksaan, Kepolisian dan KPK) pun mempunyai hak dalam mengambil kesimpulan atau mendikler.

“Apakah hanya BPK yang berhak mendikler ?” tanya Hakim. “Tidak, semua  bisa menyimpulkan, itu sesuai Perpres dan putusan MK” kata ahli dari BPKP tanpa menyebutkan lebih lanjut terkait regulasi tersebut.

“Putusan MK nomor berapa? Tanya hakim, “Kalau itu saya lupa yang mulia,” jawab Abdul Rofiek saksi ahli keuangan dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua.

Sementara itu, Dr. Hernold Ferry Makawimbang, saksi Ahli hukum keuangan negara dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara juga memberikan keterangan yang tak jauh beda dengan saksi ahli dari BPKP.

Disampaikan ahli, institusi lain bisa mendikler dan bukan hanya BPK.

Ia berpendapat, jika pemeriksaan biasa tidak ada kerugian negara maka bisa saja diperiksa intitusi lainnya termasuk Kejati atau penegak hukum lainnya.

Ahli juga menjelaskan, dalam laporan investigasi institusi lain yang menyatakan ada kerugian keuangan negara maka tak perlu adanya tindak lanjut berupa laporan perhitungan keuangan negara oleh BPK.

“Laporan investigasi inisiatif sendiri itu tidak perlu lagi,” pungkasnya.

VER