as

Menanti Putusan Hakim : Kabulkan atau Tolak Praperadilan Plt Bupati Mimika?

Sidang Praperadilan Plt Bup Mimika n Silvi Terakhir
Momen Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Direktur PT. Asian One, Silvi Herawati yang kembali berlangsung di PN Kelas IA Jayapura, Selasa (14/3/2023) dengan agenda kesimpulan para pihak / Foto : VER

Koreri.com, Jayapura – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura telah mengagendakan pembacaan keputusan sidang Praperadilan kuasa hukum Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati selaku pemohon melawan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua selaku termohon, Kamis (16/3/2023) pukul 10.00 WIT.

Rettob dan Silvi ditetapkan oleh Kejati Papua sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan pesawat Cesna Grand Caravan dan Hellykopter Tahun 2015 di Dinas Perhubungan Mimika.

Sebelumnya, sidang lanjutan antara pemohon Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika Johannes Rettob melawan termohon Kuasa Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua dipimpin Hakim Tunggal Zaka Talapaty SH, MH sejak pukul 15.35 WIT dengan agenda kesimpulan para pihak.

“Jadi, sidang Praperadilan hari ini jam 10.00 pagi dengan agenda mendengar pendapat saksi ahli pidana dari pihak termohon namun tidak ada, hanya mengajukan bukti tambahan saja dan sidang dilanjutkan pada sore hari dengan agenda kesimpulan para pihak,” kata Hakim Tunggal Zaka Tallapaty, SH usai sidang Praperadilan Penetapan Status Tersangka Plt Bupati Mimika Johannes Rettob di PN Jayapura, Papua, Selasa (14/3/2023).

Tim Kuasa Hukum Pemohon Marvey J. Dangeubun, SH, MH usai sidang mengatakan, pihaknya minta agar hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya.

“Kami juga minta agar Majelis Hakim memutuskan penetapan tersangka atas nama para termohon tak sah dan batal demi hukum,” katanya.

Alasannya, ujar Marvey, penetapan tersangka terhadap kliennya tak mendasar karena belum adanya perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan lembaga resmi, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kuasa Hukum Plt Bup Mimika Marvel Dangeubun2
Tim Kuasa Hukum Pemohon Marvey J Dangeubun, SH, MH, ketika menyampaikan keterangan pers usai sidang Praperadilan di PN Kelas I A Jayapura, Selasa (14/3/2023) / Foto: VER

“Unsur penting dalam perkara tindak pidana korupsi harus ada hasil audit dari BPK. Jika belum ada audit BPK, maka perkara tersebut gugur dengan sendirinya,” ucap Marvey.

Sementara itu, Kuasa Hukum Kejati Papua mengatakan, terdakwa Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, diduga telah menyelewengkan keuangan negara hingga menyebabkan kerugian sebesar Rp 69 miliar.

Karena itu, Kuasa Hukum Kejati Papua minta kepada Majelis Hakim, agar menolak praperadilan pemohon, karena telah berlangsung sidang perkara pokok.

Seperti diketahui, Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Papua pada 27 Januari 2023, atas perkara dugaan korupsi Pengadaan Pesawat Terbang dan Helikopter saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Mimika, yang bersumber dari APBD,  dengan kerugian negara mencapai Rp 69 miliar lebih.

Adapun kerugian negara yang menjadi dasar Jaksa Kejati Papua menetapkan status tersangka berdasarkan perhitungan oleh Akuntan Publik.

Setelah pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Kelas I A Jayapura, maka Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati ditingkatkan statusnya dari tersangka menjadi terdakwa.

Kini, publik menanti keputusan Hakim Tunggal Zaka Tallapaty, SH pada Sidang Putusan Praperadilan Penetapan Status Tersangka Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati yang akan digelar di PN Jayapura, Papua, Kamis (16/3/2023).

Batalkah penetapan status tersangka? Atau sebaliknya, berlanjut ke sidang pokok perkara yang dijadwalkan berlangsung pada hari yang sama, Kamis (16/3/2023) di PN Tipikor Jayapura.

VER