Koreri.com, Jayapura – Polemik soal Surat Keputusan (SK) Penjabat (Pj) Bupati Intan Jaya Nomor SK.821.3–02 dan SK.821.3–03 tentang Pengangkatan dan Pelantikan dalam Jabatan Administrator dan Pengawas pada Organisasi Perangkat Daerah setempat akhirnya disikapi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah.
Pj Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk selaku wakil Pemerintah pusat di daerah telah mengeluarkan Surat Evaluasi dengan nomor : 800.1.3.3/305/PPT tertanggal 20 Maret 2023.
Surat dengan perihal evaluasi Pengangkatan dan Pelantikan JPT Pratama, Administrator, dan Pengawas di lingkup Pemkab Intan Jaya dan bersifat penting itu ditujukan kepada Pj Bupati Intan Jaya Apolos Bagau.
Surat tersebut dikeluarkan setelah melalui pertimbangan, evaluasi serta pertemuan bersama antara Pemprov Papua Tengah dengan Pemkab Intan Jaya yang berlangsung di Timika pada 17 Maret 2023 lalu.
Pertemuan itu dihadiri Pj Gubernur dan Pj Sekda Papua Tengah, Pj Bupati dan Sekda Intan Jaya, serta Inspektur dan BKPSDM Intan Jaya.
Dalam surat Pemprov Papua Tengah tersebut, menjabarkan sejumlah ketentuan pemerintah serta UU yang pada intinya menyatakan Pj Bupati Intan Jaya Apolos Bagau dalam melakukan mutasi jabatan tidak memiliki kelengkapan administrasi alias salahi aturan sehingga harus dibatalkan dan mengembalikan para pejabat yang sebelumnya dirotasi ke posisi semula.
Menanggapi itu, Legislator DPR Papua Thomas Sondegau kembali pada pernyataanya semula.
“Bahwa apa yang dilakukan oleh Pj Bupati Intan Jaya tersebut sejak awal telah menyalahi sejumlah aturan. Dan itu terbukti dengan adanya surat evaluasi dan pembatalan dari Pj Gubernur Papua Tengah ini,” tegasnya saat ditemui di ruang rapat Komisi II DPR RI, baru-baru ini.
Untuk itu, selaku wakil rakyat asal Intan Jaya, Sondegau mendesak Pemprov Papua Tengah sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk lebih tegas dalam pengambilan keputusan.
“Jadi selain melayangkan surat pembatalan atas surat keputusan Pj Bupati Intan Jaya, yang bersangkutan (Apolos Bagau) juga harus dicopot dari jabatannya dan digantikan dengan orang lain yang lebih memahami manajemen Pemerintahan daerah,” desaknya.
Perlu ketegasan Pemprov Papua Tengah, sebut Anggota Komisi II DPR Papua ini, demi menjaga wibawa negara selaku wakil Pemerintah pusat di daerah.
Dengan begitu, kedepannya, tidak ada lagi oknum Pj Bupati yang sewenang-wenang mengeluarkan berbagai keputusan tanpa mengikuti prosedur yang ada.
“Untuk Pj Bupati Intan Jaya dalam waktu singkat segera menindaklanjuti surat Pj Gubernur Papua Tengah tersebut dengan mengumumkan pembatalan atas surat keputusan rotasi jabatan yang telah di keluarkan,” tegas Sondegau.
RIL
