Koreri.com, Jayapura – Kapolsek Abepura AKP. Soeparmanto, mengaku akan segera menangkap kembali anak Pj Bupati Jayapura Rajendra Dastin Azaria Pratama Augustyn, tersangka penganiayaan terhadap putri pengacara Lukas Enembe untuk ditahan karena sudah diterbitkan SPDP.
Hal itu disampaikan Kapolsek Abepura kepada tim kuasa hukum putri Aloysius Renwarin saat pertemuan di ruang kerjanya, Jumat (24/3/2023) sore.
Kapolsek meminta maaf kepada keluarga korban melalui kuasa hukum dan berjanji segera gelar perkara guna menangkap kembali anak Pj Bupati Jayapura tersangka penganiayaan untuk ditahan kembali dan menjalani proses hukum.
“Saya minta maaf, berikan saya waktu untuk segera gelar perkara dan terbitkan surat penahanan kembali tersangka anak Pj Bupati Jayapura,” janjinya.
Kapolsek mengatakan paling lambat Senin (27/3/2023), pelaku sudah ditahan kembali.
Dijelaskan, waktu penangguhan penahanan tersangka yang biasa dipanggil Jaston dijemput sendiri oleh ayahnya, Penjabat Bupati Jayapura Triwarno Purnomo Augustyn pada Kamis (23/3/2023) sore.
“Iya, jadi yang jemput tersangka itu Penjabat Bupati Jayapura sendiri bersama keluarga didampingi tim kuasa hukumnya,” kata Kapolsek.
“Alasan Pj Bupati Jayapura minta penangguhan penahanan karena merasa khawatir kondisi kesehatan dan masalah psikis anaknya yang jadi tersangka,” sambungnya.
Kapolsek mengaku tahu waktu Pj Bupati Jayapura menjemput anaknya setelah surat penangguhan penahanan yang tidak sesuai ketentuan KUHP Pasal 351 diterima keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya.
“Sekali lagi minta maaf, kami segera proses kasus penganiyaan untuk dilanjutkan ke tahap II dan berikan kami waktu untuk tahan kembali tersangka,” pintanya.
Diketahui, anak Pj Bupati Jayapura, Rajendra Dastin Azaria Pratama Augustyn, sudah ditangguhkan penahanan sejak 23 Maret 2023 tanpa melalui proses dan ketentuan yang diatur dalam pasal 351 KUHP.
VER