Koreri.com, Jayapura – Kepolisian sektor (Polsek) Abepura melakukan penangguhan penahanan terhadap anak Pj Bupati Jayapura Rajendra Dastin Azaria Pratama Augustyn, tersangka penganiayaan terhadap putri pengacara Lukas Enembe Aloysius Renwarin.
Tersangka anak Pj Bupati Jayapura ditangguhkan penahanan setelah ditahan di rutan Mapolsek Abepura selama 5 hari terhitung sejak 19 hingga 23 Maret 2023.
Sejumlah fakta terungkap saat proses penangguhan penahanan anak Pj Bupati Jayapura tersebut. Diantaranya, dilakukan tanpa melalui prosedur dan ketentuan yang diatur dalam Pasal 351 KHUP sehingga cacat formil.
Fakta lainnya, keluarga korban pun tidak mengetahui dilakukannya penangguhan penahanan.
Ironisnya lagi, penyidik Reskim Unit Abepura menerbitkan surat penangguhan atas perintah Kapolsek AKP. Suparmanto satu hari sebelum diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Tersangka ditangguhkan penahanan tanggal 23 Maret 2023 sementara surat SPDP kami terima tanggal 24 Maret 2023. Ini bagaimana? Kinerja Kapolsek Abepura harus dievaluasi,” kata pengacara AR, Stepen Maramba Tandilangi, SH saat berargumen dengan Kapolsek di Mapolsek Abepura, Kota Jayapura, Jumat (24/3/2023) sore.
Pantauan media ini di Mapolsek, Kapolsek AKP. Soeparmanto dan penyidik saling “baku lempar” dimana penyidik mengaku menerbitkan penangguhan penahanan berdasarkan perintah Kapolsek.
Sementara, Kapolsek mengatakan silahkan bertanya kepada penyidik yang terbitkan surat penangguhan penahanan.
Diduga Kapolsek Abepura, AKP. Soeparmanto sudah “masuk angin” sehingga menandatangani surat penangguhan penahanan anak Pj Bupati Jayapura tersangka kasus penganiyaan putri pengacara Lukas Enembe tanpa mentaati prosedur hukum yang berlaku.
Selama berargumen, Kapolsek Soeparmanto hanya meminta maaf kepada tim kuasa hukum AR yang terus meminta penjelasan Kapolsek terkait penangguhan penahanan.
“Saya minta maaf, berikan saya waktu untuk berkoordinasi lagi, agar tersangka kembali ke tahanan Polsek Abepura,” kata Kapolsek.
VER


























