Setelah Kasus Suap – Gratifikasi, Lukas Enembe Kembali Jadi Tersangka TPPU

IMG 20230412 WA0010

Koreri.com, Jakarta – Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan tersebut dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah bukti yang mengarah kepada tindak pidana lain.

Penetapan status tersebut menjadi yang kedua setelah sebelumnya KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi.

“Tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara ini,“ ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK RI Ali Fikri, di Jakarta, Rabu (12//4/2023) sebagaimana rilis pers yang diterima Koreri.com, Rabu (12/4/2023).

Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakkan hukum yang dilakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara.

“Penerimaan Negara sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan diharapkan bisa memberikan daya ungkit bagi perekonomian rakyat, sehingga berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” harapnya.

Alhasil, penegakan hukum atas tindak pidana korupsi ataupun TPPU tersebut bisa memulihkan kerugian dan dampak buruk yang telah ditimbulkan akibat korupsi.

Adapun tahun ini, KPK juga telah menetapkan dua perkara TPPU lainnya, yaitu tersangka MS dan GS.

“Perkembangan lainnya akan disampaikan pada kesempatan berikutnya,” tukasnya.

RIL

Exit mobile version