Koreri.com, Keerom – Polres Keerom melalui jajaran Satuan Resnarkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1.714,92 gram.
Pemusnahan berlangsung di lapangan Mapolres Jl. Selsius Watae, Arso Swakarsa, Keerom. Kamis (13/4/2023).
Ganja yang dimusnahkan tersebur merupakan barang bukti yang diamankan dari dua pelaku atas nama EM (21) dan JT (34).
Keduanya berhasil ditangakap personil gabungan TNI – Polri yaitu Pos Satgas Pamtas KM 31, YON 132/Bima Sakti dan Personil Samapta Polres Keerom, saat melaksanakan razia gabungan pada Minggu (5/4/2)23) di Jalan Poros Trans Papua Arso VII.
Kasat Resnarkoba Polres Keerom AKP Amir Mahmmud yang didampingi Kasi Humas Polres Keerom AKP Sunardi, Kasat Samapta Polres Keerom AKP Sandry Hutabarat bersama Kejaksaan Negeri Jayapura, pada press release yang dilaksanakan, mengatakan kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan di proses hukum.
“Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yaitu narkotika jenis ganja sebanyak 17 bungkus plastik bening ukuran besar, 10 bungkus plastik berukuran sedang, satu bungkus besar plastik Beras One Rice dan satu unit SPM Honda Beat Street Silver Nopol PA 5419 JG yang digunakan kedua pelaku saat di razia aparat gabungan,” urainya.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 3 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000,-.
Kasat Resnarkoba juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas kinerja dari personil Pos Satgas Pamtas TNI Yon 132/Bima Sakti atas solidaritas yang selama ini berjalan, bersinergi bersama Polri dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Keerom.
RIL