Koreri.com, Timika – Proses tindaklanjut hasil rapat Komisi Penilai Amdal (KPA) berupa Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) oleh PT. Freeport Indonesia (PTFI) yang disepakati pada pertemuan tanggal 13 Januari 2023 lalu dengan target waktu 30 hari kini mulai jadi sorotan.
Pasalnya, tindaklanjut terhadap proses dimaksud yang disepakati PTFI dalam pertemuan kala itu ternyata hingga saat ini belum juga terealisasi meski telah memasuki 90 hari atau 3 bulan sejak berlangsungnya rapat dimaksud.
Perusahaan tambang tersebut oleh Lembaga Masyarakat Adat Wilayah Adat Tsinga, Wilayah Adat Waa/Banti dan Wilayah Adat Aroanop (LMA Tsingwarop) dinilai terkesan malas tahu untuk menidaklanjuti itu.
“Kami mempertanyakan tindaklanjut dari Rapat Komisi Penilai Amdal (KPA, red) tertanggal 13 Januari 2023 lalu dengan target waktu 30 hari. Karena ini sudah lewat 90 hari artinya secara perundang- undangan sudah lewat dari target waktu yang disepakti,” sorot Ketua LMA Tsingwarop Yulius Janampa. yang didampingi jajaran pengurus saat menyampaikan pernyataan sikap, sebagaimana rilis yang diterima Koreri.com, Sabtu (15/4/2023).
Ia menegaskan kembali bahwa secara Undang-undang dan juga dari berita acara yang telah disepakati pada pertemuan 13 Januari lalu itu harus ditindak lanjut dalam RKL/ RPL ANDAL.
Namun faktanya, sampai hari ini pun (berita dipublish) pihaknya sama sekali belum menerima info adanya tindaklanjut dari PTFI.
“Mereka (Freeport) kami nilai terkesan malas tahu terhadap hasil rapat dimaksud,” nilainya.
Olehnya itu, Yulius mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI selaku penyelenggara Rapat KPA turun tangan.
“Kami minta KLHK RI selaku penyelenggara rapat ini harus melakukan observasi ke lapangan tentang apa yang sedang di lakukan PT. Freeport ini, apakah sesuai aturan atau tidak? Karena kami sampai saat ini sebagai pemilik hak ulayat tidak pernah ada konfirmasi atau sosialisasi,” desaknya.
Bahkan LMA Tsingwarop, beber Yulius, menduga kuat ada oknum atau pihak-pihak yang coba-coba menggunakan cara-cara yang kurang terpuji untuk meloloskannya.
“Dalam hal ini, kami menduga kuat ada oknum atau pihak tertentu yang coba menggunakan cara-cara yang kurang terpuji dan terhormat untuk meloloskan ini, tanpa mengikuti aturan main yang telah disepakati serta di atur dalam Undang-undang,” bebernya.
Yulius pun meminta Menteri LHK RI Siti Nurbaya untuk bersikap tegas terhadap PTFI.
“Kami mohon sekali lagi ibu Menteri KLHK Siti Nurbaya dan tim harus tegas terhadap perusahaan ini (PTFI) agar tetap mengikuti regulasi dan menjawab permintaan masyarakat Pemilik Hak Ulayat dan Masyarakat Berdampak Langsung di Areal Tambang Freeport,” tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), PT Freeport Indonesia, Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Mimika dan masyarakat adat serta Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop terlibat dalam pertemuan secara zoom meeting, Kamis (3/11/2022).
Pelaksanakan rapat Komisi Penilai ANDAL pusat secara online ini dalam rangka pembahasan dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Rencana Kegiatan Pengembangan dan Optimalisasi tambang tembaga dan emas serta kegiatan pendukungnya hingga kapasitas maksimal 300.000 ton biji per hari oleh PT. Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
Anggota Komisi Penilai AMDAL Pusat yang hadir adalah Bupati Mimika dan jajarannya yang terkait, Wakil Provinsi Papua dan jajaran terkaitm FPHS beserta LMA Tsingwarop, wakil Lemasa dan Lemasko serta wakil masyarakat di Lowland.
Menanggapi hasil rapat Komisi Penilai AMDAL tersebut, PT. Freeport Indonesia dalam hal ini Claus Wamafma, Direktur & EVP Sustainability Development selaku pemrakarsa kegiatan menyampaikan untuk melakukan beberapa hal sebagaimana 20 poin kesepakatan yang tertuang dalam berita acara rapat.
Claus juga menekankan bahwa mengingat masih terdapatnya aspirasi dari masyarakat yang belum dimasukan dan diakomodir dalam kajian ANDAL ini sehingga mempengaruhi proses perumusan RKL-RPLnya, maka akan dilakukan rapat Komisi Penilai AMDAL Pusat Lanjutan setelah dokumen AMDAL, RKL-RPL ini diperbaiki oleh pemrakarsa.
Atas berbagai saran, masukan dan tanggapan, ia menyatakan akan menanggapi semua masukan yang disampaikan oleh peserta rapat.
Claus memastikan dokumen ANDAL, RKL-RPL hasil perbaikan akan disampaikan kepada Komisi Penilai AMDAL Pusat selambat – lambatnya 30 hari kerja setelah notulensi diterima.
Sementara itu, Direktur Pencegahan DampakLingkungan Usaha dan Kegiatan Laksmi Widyanjanti selaku pimpinan rapat mengingatkan PT. Freeport untuk hati-hati dengan cara-cara yang kurang terpuji.
“Dari kesimpulan rapat dan atau berita acara ini, kami juga berharap dalam perjalanan proses di lapangan sesuai dengan kesimpulan rapat ini. Dan Freeport, kami tekankan untuk hati-hati dalam meloloskan Amdal dengan cara-cara yang kurang terpuji,” tegasnya mengingatkan.
Selanjutnya, rapat lanjutan Komisi Penilai Amdal (KPA) berupa Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) oleh PTFI telah digelar pada 13 Januari 2023.
EHO






























