as
as

Ajukan Lebih 7 Hari, Pengamat : Banding JPU Perkara Plt Bupati Mimika Tak Penuhi Syarat

IMG 20230511 WA0002
Pengamat Hukum Mimika Hyeronimus Ladoangin Kiaruma / Foto : Ist

Koreri.com, Timika – Majelis Hakim yang menyidangkan Kasus Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Johannes Rettob, S.Sos, MM dan Silvi Herawaty di Pengadilan Tipikor Jayapura menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati (Papua).

Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan Putusan Sela kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter di Pengadilan Tipikor Jayapura, Papua, Kamis (27/4/2023).

as

Sidang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Willem Marco Erari serta didampingi hakim anggota masing-masing Nova Claudia Delima dan Donald Everly Malubaya.

Ketua Majelis Hakim Willem Marco Erari saat membacakan putusan menyatakan, menerima sebagian eksepsi Plt. Bupati Mimika, juga menyatakan dakwaan JPU kabur atau tidak jelas, sehingga batal demi hukum.

JPU oleh Majelis Hakim, kemudian memberikan waktu 7 hari untuk melakukan upaya hukum banding.

Melawan putusan itu, JPU Kejati Papua dilaporkan melakukan upaya banding.

Dalam upaya itu, JPU Kejati Papua dilaporkan memperbaiki berkas dakwaan kasus dugaan tipikor pengadaan pesawat dan helikopter milik Pemda Mimika tersebut.

Kemudian, yang menariknya, waktu pengajuan berkas kembali oleh JPU baru dilakukan pada Selasa (9/5/2023) yang notabene telah melebihi tenggat waktu 7 hari sebagaimana yang ditetapkan KUHAP.

Padahal sesuai aturan, jika diajukan melebihi 7 hari maka upaya banding JPU tidak memenuhi syarat karena melebihi batas waktu.

Terhadap upaya banding tersebut, Pengamat Hukum Mimika Hyeronimus Ladoangin Kiaruma memberikan pendapatnya.

Pertama, yaitu soal perbaikan dakwaan berkas kasus pesawat itu bukan opsi yang ditawarkan dalam Putusan Sela oleh Majelis hakim PN Tipikor Jayapura, Kamis (27/4/202) lalu sebagaimana disampaikannya kepada awak media, Kamis (11/5/2023).

Menurut Hyeronimus, ada dua poin penting dalam Putusan Sela yang dibacakan oleh Hakim Tipikor PN Jayapura pada 27 April 2023 lalu, yakni tentang Kompetensi Absolut dan Dakwaan Batal demi Hukum.

Dua jenis putusan ini, kata dia, masing-masing memiliki konsekuensi yang berbeda baik terhadap surat dakwaannya maupun terhadap upaya hukumnya.
Untuk eksepsi Batal Demi Hukum, maka Penuntut Umum atau Terdakwa memiliki 2 opsi yakni mengajukan banding atau memperbaiki dakwaannya.

Tetapi, untuk eksepsi kompetensi absolut maka satu-satunya upaya hukum yang tersedia adalah banding.

Jika tenggang waktu penyampaian memori banding 7 hari kalender terlewati maka putusan sela tersebut menjadi “Putusan Akhir”.

“Memang benar bahwa dalam amar putusan nomor 2 dinyatakan bahwa yang bukan kewenangan Pengadilan Tipikor adalah Dakwaan Kedua atau Dakwaan Ketiga, tetapi bersama dengan Dakwaan Pertama – harus dilihat sebagai satu kesatuan dakwaan yang oleh Hakim dinyatakan bukan merupakan kewenangannya untuk mengadili,” ungkapnya.

Dengan demikian, lanjut Hyeronimus, maka upaya hukum yang tersedia untuk putusan sela a quo adalah banding.

Jika banding sudah diterima, barulah perbaikan dakwaan dilakukan untuk selanjutnya dilimpahkan kembali ke Pengadilan Tipikor.

“Sekali lagi bahwa tenggang waktu untuk upaya banding tersebut adalah 7 hari (kalender) terhitung sejak putusan dibacakan. Jadi batas terakhir penyampaian memori banding atau perbaikan dakwaan adalah Kamis, tanggal 4 Mei lalu. Jika penyampaian dilakukan setelah itu, kualifikasinya tidak dapat diterima,” bebernya.

RIL

as