Koreri.com, Timika – Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian resmi mengaktifkan kembali Johannes Rettob sebagai Wakil Bupati Mimika.
Hal itu didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-6153 tahun 2023 tentang pengaktifan kembali Wakil Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah.
Menindaklanjuti SK dimaksud, Pemerintah Provinsi Papua Tengah telah menjadwalkan pelantikan Johannes Rettob yang akan dilaksanakan pada 21 November 2023 pukul 10.00 Wit di Kantor Gubernur setempat.
Penjabat Gubernur Dr. Ribka Haluk akan memimpin langsung prosesi pelantikan tersebut.
Undangan pelantikan tertanggal 18 November 2023 sebagaimana di peroleh Koreri.com telah diterima Wabup Mimika Johannes Rettob.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura memvonis bebas murni terdakwa Johannes Rettob dari semua tuntutan dan dakwaan JPU Kejati Papua.
Putusan Majelis Hakim dibacakan dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika dengan terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawaty yang digelar di Pengadilan Tipikor Jayapura, Selasa (17/10/2023).
Sidang dengan agenda pembacaan putusan dipimpin Hakim Ketua Thobias Benggian, SH, didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Matallata, SH, MH.
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Thobias Benggian menolak dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum baik subsider maupun premier.
“Mengadili 1. Terdakwa Johanes Rettob tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam dakwaan subsiner dan primer jaksa penuntut umum
2. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan jaksa penuntut umum
3. Memulihkan hak – hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabatnya
4. Menetapkan barang bukti berupa KSP nomor urut 1 sampai 165 dikembalikan kepada jaksa penuntut ilmu agar digunakan dalam perkara nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap
atas nama terdakwa Silvi Herawati.
5. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Jaksa Kejati Papua sebelumnya menuntut Johannes Rettob dan Silvi Herawaty dengan pidana penjara 18,6 tahun.
EHO