Koreri.com, Ambon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menerima berkas pendaftaran bakal calon legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Maluku, setelah kemarin sempat dikembalikan, karena ada kesalahan pada sistem aplikasi Silon.
Pendaftaran ulang berlangsung Jumat (12/5/2023), yang diwakili Wakil Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi DPD PDIP Maluku Nancy Purmiasa dan beberapa pengurus partai.
“Kita tahu bersama setelah kemarin terjadi ketidaklengkapan dalam proses upload daftar Bacaleg pada Dapil Maluku I, di mana tiga calon terbawa tidak terupload, maka hari ini DPD PDI Perjuangan kembali mendaftarkan bakal calegnya ke KPU Maluku,” terang Nancy kepada sejumlah Media di Lantai II KPUD Maluku, Jumat (12/5/2023).
Diakuinya, proses pendaftaran ulang dan seluruh tahapan berjalan dengan baik.
“Puji Tuhan, Alhamdulillah semua berjalan dengan baik, tidak memakan waktu kurang lebih 10 menit dan hari ini berkas kami dinyatakan sudah diterima,” akuinya.
Dengan demikian, tambah Nancy, PDI Perjuangan sah mendaftarkan seluruh anggotanya sebagai bakal calon anggota DPRD provinsi Maluku untuk kemudian dikaji lebih lanjut mengikuti tahapan-tahapan selanjutnya oleh KPU setempat.
JFL