Koreri.com, Jayapura – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua resmi menutup pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) dari 18 partai politik maupun calon DPD RI pada hari Minggu 14 Mei 2023 malam.
Komisioner KPU Papua, Franaiskus Antonius Letsoin, mengatakan tahapan selanjutnya mulai dari tanggal 15 Mei sampai 23 Juni, KPU mengecek keabsahan dari dokumen yang sudah diterima.
“Demikian mungkin gambarannya dan selanjutnya setelah itu tentu masih ada masa perbaikan Seandainya kami temukan dokumen-dokumen yang dinyatakan tidak sah perbaikan perbaikan akan dilakukan oleh partai politik pada masa perbaikan yaitu dari tanggal 26 juni sampai 29 juni tahun 2023,” kata Komisioner KPU Papua, Antonius Letsoin
Antonius Letsoin menjelaskan setelah itu mekanismenya berikut KPU akan mengatur penguploadtan kembali data yang sudah di verifikasi ke dalam silon.
Pada saat kami terima kami melakukan melakukan verifikasi administrasi perbaikan ini sudah selesai tentunya kita akan menuju pada masa penyusunan daftar calon sementara dan pada akhirnya ada pada daftar calon tetap di bulan November tahun 2023.
“Jadi proses ini cukup panjang sampai bulan November dan diharapkan partai politik yang dari sudah dinyatakan diterima hari ini secara khusus LO dari masing – masing partai untuk bisa melakukan koordinasi dan komunikasi secara intens dengan KPU,” Jelasnya.
KPU meyakini proses verifikasi administrasi sampai dengan menuju DCS dan DCT ini berjalan dengan baik dan dinyatakan komplit dan pada akhirnya mereka ini hanya siap saja melakukan kampanye dan menuju hari H tanggal 14 Februari 2024.
SAV






























