Koreri.com, Jayapura – Tindak kejahatan penganiayaan berat terjadi di Kompleks Lanny Distrik Kenyam Kabupaten Nduga yang terjadi pada Senin (22/5/2023) sekira pukul 17.00 Wit.
Akibat penganiayaan tersebut, dua warga asli Papua masing-masing Sisilia Murib (18) dan Lengginus Telenggen (20) jadi korban. Bahkan Lengginus Telenggen (20) dilaporkan meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.
Kepolisian Resor Nduga langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku atas nama Osen Murib.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, SH. S.IK. M.Kom, saat dikonfirmasi, Selasa (23/5/2023) membenarkan kejadian tersebut.
Dimana penganiayaan berat menggunakan Sejata Tajam (Sajam) dilakukan pelaku Osen Murib terhadap Sisilia Murib (18) dan Lengginus Telenggen (20), sehingga mengakibatkan salah satu korban Lengginus Telenggen meninggal dunia.
Kabid Humas mengatakan bahwa kejadian berawal dari pelaku yang merupakan kakak korban meminta kedua korban untuk datang ke rumah keluarga pelaku yang berada di komplek Lani-Nduga Distrik Kenyam.
“Pada saat sampai di rumah keluarga pelaku, kedua korban masuk ke dalam rumah tersebut. Kemudian pelaku tiba-tiba datang dari belakang rumah dan melakukan penganiayaan terhadap kedua korban tersebut dengan menggunakan Sajam,” urainya.
“Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri,” sambung Kabid Humas.
Dikatakan, bahwa korban sempat dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan penanganan medis namun sayangnya nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Sedangkan untuk korban Sisilia mengalami luka-luka.
“Kasus ini dalam proses penyelidikan Sat Reskrim Polres Nduga. Dimana saat ini pelaku juga telah berhasil diamankan di Mapolres Nduga guna proses hukum lebih lanjut,” tutur Kombes Benny.
Kombes Benny juga meminta kepada keluarga korban untuk dapat menahan diri dan tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Mari kita sama sama menjaga kota Kenyam aman dan kondusif serta serahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak Kepolisian,” pungkas Kombes Benny.
EHO