as
as
as

Ungkap Peredaran Narkoba dari Luar, Polresta Manokwari Masih Dalami Jaringan di Wilkum

IMG 20230606 WA0000
Wakapolresta Manokwari Kompol Agustina Sineri,S.Pd didampingi sejumlah PJU Polresta Manokwari menggelar press conference di halaman Mapolresta Manokwari, Selasa (6/6/2023).(Foto : KENN)

Koreri.com,Manokwari– Polresta Manokwari melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap jaringan narkotika jenis ganja dan sabu dari luar wilayah hukum, Polda Papua Barat.

Penyidik Satnarkoba Polresta Manokwari berhasil mengamankan satu tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan dua tersangka pengedar serta perantara narkotika jenis ganja.

as

Hal ini disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Manokwari IPTU Lukas Rohisol Press Conference di Mapolresta Manokwari, Selasa (6/6/2023).

Dijelaskan IPTU Lukas Rohisol, tersangka pengedar narkotika jenis sabu berinisial D yang berperan sebagai pengedar dan pengguna.

“Kita lakukan penangkapan di SP 1 Manokwari pada 25 Mei 2023 sekitar pukul 05.00 wit, dari tangan tersangka D berhasil mengamankan 13,24 gram narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Tersangka D mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari Sulawesi Selatan melalui jalur udara.

Sedangkan untuk kasus narkotika jenis ganja penyidik berhasil mengamankan dua tersangka yakni berinisial SRH yang berperan sebagai pengguna dan pengedar sedangkan MF berperan sebagai perantara.

“Kedua tersangka tersebut, bukan satu jaringan yang sama,” ujar Lukas.

Ia menuturkan tersangka MF berhasil diamankan di areal pelabuhan Manokwari sedangkan SRH diamankan di Trikora Taman Ria sekitar pukul 05.00 wit pada 23 Mei 2023.

“Penangkapan SRH ketika sedang proses transaksi dengan mengambil langsung yang dicurigai sebagai bandar,” tuturnya.

Dari tangan SRH, kata Lukas Rohisol mendapatkan paket-paket ganja dalam ukuran plastik kecil dan siap edar.

“Keterangan tersangka per paketnya di jual seharga Rp100 ribu,” tukasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial D terjerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.

Sedangkan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja berinisial RH dan MF terjerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.

Ketika ditanya soal pengungkapan jaringan narkoba dalam wilayah hukum Polresta Manokwari, pasalnya pengungkapan peredaran ganj dari Jayapura sedangkan Sabu dari Sulawesi Selatan, Rosihol menegaskan masih dalam pengembangan.

“Maaf rekan-rekan pers, untuk pengungkapan jaringan narkoba dari dalam manokwari masih dalam pengembangan jadi kami belum bisa sampaikan,” ujarnya.

KENN

as

as