Koreri.com, Ambon – Seorang warga Mangga Dua yang kabarnya dalam kondisi cacat mental sejak lahir diduga jadi korban rekayasa kasus yang dilakukan Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.
Warga dengan kondisi gangguan mental ini diketahui bernama Yohand Wattimury alias Yoce yang kini berusia 71 tahun.
Sebagaimana tertulis dalam bukti surat perintah penahanan yang diterima redaksi, pria yang oleh keluarganya biasa disapa Opa Yohand ini diduga oleh Polisi melakukan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Surat tersebut ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan PP Lease Kompol Beni Kurniawan, SH, SIK, MA tanggal 20 April 2023.
Pelapor atau korban dalam kasus ini adalah warga Mangga Dua berinisial EP dan istrinya yang tak lain masih tetangga pelaku.
Kepada media ini, Kamis (14/6/2023), Sally Palyama yang merupakan keponakan korban menuturkan kejadian penangkapan bermula saat seorang anggota polisi berinisial RM dari Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease datang menjemput Opa Yohand.
“Jadi waktu itu tanggal 19 April 2023 sekitar jam 12.00 siang, anggota dari Polresta Pulau Ambon-Pp Lease mendatangi rumah saya untuk mengambil orangtua kami Opa Yohand Wattimury lalu dibawa ke Polresta Ambon,” terangnya.
Lanjut Sally, setibanya di Polresta Pulau Ambon, polisi kemudian membuat BAP, surat penangkapan dan surat penahanan atas nama Yoce Wattimury.
“Yang saya baca tertulis dalam penggeledahan badan terdapat dua buah alat bukti. Sedangkan yang setahu kami, opa ini tidak bawa apa-apa dari rumah. Maka saya pikir dua buah alat bukti yang dibilang polisi geledah itu milik polisi sendiri. Karena itu kita punya orangtua jadi kita tahu persis,” bebernya.
Menurut Sally, Opa Yohand dituduh hendak masuk ke rumah dan menikam korban dengan pisau.
“Korban (pelapor, red) bilang opa ini mau masuk tikam mereka. Pada saat itu, saya langsung geledah badan opa dan tidak ada apa-apa.
Yang opa pegang waktu itu cuma kue tarlabu empat buah dalam kantong plastik. Sementara korban langsung ketawa waktu itu,” terangnya.
Sally bahkan mengaku, saat itu ia menyaksikan langsung bagaimana opa sempat di pukul oleh suami -istri (pelapor).
“Jadi suaminya pegang opa lalu istrinya pukul opa di muka,” akunya.
Yang buat Sally semakin tak habis pikir, Opa Yohand ini memiliki keterbelakangan mental sejak lahir tapi Polisi tidak mau tahu dengan itu.
“Katong opa ini sudah cacat mental dari sejak lahir (gangguan jiwa) dan semua orang di kompleks ini sudah tahu opa itu seperti apa. Dan sempat katong kasih surat keterangan cacat mental dari RT kepada pihak kepolisian tapi Polisi tidak mau ambil itu,” sesalnya.
Ia mengaku tak pernah memeriksakan Opa Yohand ke Rumah Sakit Jiwa karena tak pernah berpikir tentang itu, sebab Opa sudah mengalami gangguan kejiwaan sejak dulu. Dan warga sekitar pun mengetahui hal itu termasuk sejumlah anggota Polisi yang bertugas Polresta Pulau Ambon – Pp Lease.
“Minimal ketika kitong serahkan surat dari RT, ada pertimbanganlah pihak Kepolisian memfasilitasi untuk memeriksakan Opa di Rumah Sakit Jiwa. Tetapi ini malah sebaliknya, memaksakan opa untuk menjalani proses hukum yang menurut kami hanyalah sebuah rekayasa saja,” sesalnya.
Sally mengaku tak percaya dengan apa yang disangkakan polisi kepada Opa Yohand.
“Karena kalau Opa Yohand merencanakan penikaman, maka ada CCTV di sekitar rumah jadi bisa dapat tahu apakah betul Opa Yohand melakukan itu atau sebaliknya. Silakan polisi cek CCTV waktu hari kejadian tanggal 19 April 2023. Dan harus ingat bahwa antua ini cacat mental atau mengalami gangguan jiwa. Makanya saya tidak percaya semua ini,” cetusnya.
Sally yang mengaku dua orang saudaranya kini ada dalam penanganan polisi juga mengklaim mendapat perlakuan yang tidak sopan oleh sejumlah oknum polisi saat berada di ruang pemeriksaan pada saat itu.
“Saya dan anak permepuan saya dimaki-maki oleh oknum polisi (sempat menyebut nama) bahkan dia dan anak buahnya diam saja ketika anak perempuan pelapor meludahi kami di hadapan polisi.
Saya dan anak saya malah langsung diusir keluar dari ruangan.
Kalau ada CCTV di ruangan itu, maka polisi silakan lihat sendiri di tanggal 19 April 2023 malam waktu kami disana,” bebernya.
Untuk itu, Sally meminta perhatian Kapolda Maluku untuk melihat hal ini.
“Bapak Kapolda harus lihat ini, bagaimana sikap anak buahnya bapak memperlakukan kami selaku masyarakat kecil ini. Lihat CCTV saja malam itu,” pintanya.
Ia juga meminta Hakim dan Jaksa yang akan menyidangkan perkara Opa Yohand untuk mengedepankan pertimbangkan kemanusian dalam menangani persoalan ini.
“Kami hanya meminta keadilan dalam kasus Opa Yohand karena beliau cacat mental sejak kecil,” pinta Sally.
Kasat Reskrim Kompol Benny Kurniawan, SH, SIK, MA yang hendak dikonfirmasi maupun pihak Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease seperti terkesan mengelak untuk memberikan keterangan dengan berbagai alasan.
Bahkan pihak Humas sempat berjanji akan menghubungi melalui telepon seluler namun hingga berita ini dipulish tak juga ada respon balik.
Sementara itu, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Ambon Inggrid Louhenapessy yang menangani perkara Opa Yohand membenarkan kasus tersebut telah diterima pihaknya setelah berkas P21.
“Jadi perkara bapak Yohand Wattimury dari pihak polisi diserahkan ke kita Jaksa. Dan setelah kita teliti sudah sesuai baik syarat formil maupun materilnya, terus penberitahuan P21 dan kini sudah tahap II. Setelah tahap II, kami sudah limpahkan langsung ke Pengadilan Negeri Ambon, dan tinggal menunggu penatapan dari Hakim,” terangnya.
Inggrid mengaku dirinya yang menerima tersangka dan berkas perkara tahap II.
“Dan dari saya lihat opa punya keberadaan fisik, opa cakap untuk menjelaskan dan menjawab semua pertanyaan baik dari jaksa maupun polisi juga demikian,” akuinya.
Kemudian, sebelum tahap II, pihaknya meminta Polisi untuk menyertakan Surat Keterangan Berbadan Sehat dan Surat Vaksin tentang opa.
“Dan kita tahu opa sehat. Bahkan dalam berkas perkara, tidak ada surat yang menerangkan yang bersangkutan gangguan mental atau keterbatasan mental. Tidak ada satu lembar pun dalam berkas perkara yang menerangkan hal demikian,” bebernya.
“Kita Jaksa ini terima berkas perkara dari polisi, kita Jaksa teliti berkas perkara lengkap, pemberitahuan ke Polisi berkas perkara P21 lengkap, maka datanglah polisi membawa tersangka dengan barang bukti, lalu kita terima,” sambungnya.
Inggrid tak menampik jika dirinya mengaku prihatin dengan kondisi Opa Yohand yang dalam penahanan Jaksa selama 20 hari.
“Kami sangat prihatin dan kasihan karena opa yang berusia 71 tahun ini. Makanya kami mempercepat 5 hari kita limpahkan ke pengadilan.
Supaya perkara ini cepat selesai, dan Tuhan sayang opa keluar secepatnya. Itu yang kita punya harapan. Kita kasihan dan simpati,” pungkasnya.
Informasi yang diterima media ini, Opa Yohand dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (19/6/2023).
BKL
