as
as

Hakim Tipikor Jayapura Tolak Eksepsi Rettob, Begini Tanggapan Kuasa Hukum

IMG 20230627 WA0030
Kuasa Hukum, Iwan Niode diskusi dengan Klien Johannes Rettob usai sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jayapura, Kota Jayapura, Selasa (27/6/2023) / Foto: SAV

Koreri.com, Jayapura – Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dalam sidang putusan sela kasus dugaan korupsi pengadaan serta pengelolaan pesawat dan helikopter di lingkungan Pemda Mimika di Pengadilan Tipikor Jayapura pada Pengadilan Negeri Jayapura, Papua, Selasa (27/6/2023).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela dipimpin Hakim Ketua Thobias Benggian, SH didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Matalata, SH, MH.
Ketua Majelis Hakim menyatakan menolak eksepsi penasehat hukum Johannes Rettob dan sidang akan dilanjutkan dengan agenda selanjutnya yaitu pemeriksaan saksi.

as

Terhadap putusan tersebut, Iwan Niode selaku Kuasa Hukum Johannes Rettob menyatakan menghormati putusan sela Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jayapura yang menolak eksepsi kliennya.

“Kami menghormati putusan sela Hakim bahwa pokok perkara eksepsi ini akan dijawab saat putusan akhir. Artinya memang secara prosedural Majelis Hakim tetap berpegang pada Keputusan MK Nomor 22 yang dibacakan dalam putusan sela tadi,” terangnya kepada wartawan usai sidang.

Meskipun pertimbangan itu beda dengan apa diajukan pihaknya dalam eksepsi bahwa ini perkara baru tetapi Majelis Hakim menyatakan eksepsi berkaitan dengan perkara yang sama maka akan di satukan pada putusan akhir.

“Saya menghargai putusan Majelis Hakim ini dan saya berharap bahwa materi-materi yang kami ajukan dalam eksepsi nanti pada saat pemeriksaan saksi akan kami perkuat dengan keterangan ahli. Terutama soal dakwaan yang tidak punya sprindik. Nanti kita akan perkuat dengan keterangan ahli,” ungkapnya.

Termasuk beberapa pernyataan yang menurutnya indisiden.

“Kami akan perkuat dengan keterangan ahli hukum. Sehingga kita berharap putusan hakim atas perkara ini akan lebih kompherensif. Terutama surat dakwaan yang menurut hemat kami tidak punya centolan hukum. Dakwaan ini tidak punya sprindik, karena sprindiknya oleh hakim dinyatakaan sudah tidak sah. Oleh karena itu, nanti kita tunggu saja putusan akhir atas perkara ini dari Majelis Hakim,” urainya.

Iwan juga menjelaskan soal eksepsi dalam putusan sela itu ditolak.

“Artinya materi eksepsinya yang di muat itu nanti di putuskan pada putusan akhir. Maka eksepsi kami itu di tolak untuk dia (Majels Hakim) jawab pada saat itu. Karena dia hanya bilang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Oleh karena itu kami berpatokan bahwa materi ini belum di jawab. Maka untuk materi eksepsi ini saat pemeriksaan saksi ahli nanti kita akan perkuat. Terutama soal sprindik karena menurut kami ini sangat fundamental sangat mendasar. Proses pemeriksaan yang menurut kami tidak punya sprindik,” bebernya.

Iwan kemudian mengilustrasikan bahwa A itu yang dalam sprindik melakukan tindakan pidana penggelapan tetapi di dalam dakwaan itu dia melakukan tindak pidana penipuan.

Kemudian, yang kedua, sprindik ini berkaitan dengan putusan sela Majelis Hakim soal KKN.

“Jaksa tidak bisa melakukan penyidikan atas perkara – perkara selain dari korupsi. Sprindik KKN di atur dalam Undang-undang. Oleh karena itu, Jaksa tidak punya kewenangan dalam melakukan sprindik dalam kasus KKN dan itu sudah di nyatakan oleh hakim.

Oleh karena itu, kami sudah bilang sprindik ini batal demi hukum bersamaan dengan surat dakwaan yang pertama kemudian dalam putusan sela. Saya menghormati putusan hakim atas kasus ini yang menyatakan menolak eksepsi kami,” tandasnya.

Pihaknya, lanjut Iwan, akan mengajukan Saksi Ahli Pidana.

“Karena ada banyak juga yang kami nilai terhadap dakwaan termasuk penggunaan aturan-aturan yang kadaluwarsa yang sudah dicabut dan di nyatakan tidak berlaku itu akan kita nyatakan kepada ahli.

Kalau ahli pidana satu tetapi tentu ada ahli-ahli yang lain yang kami juga siapkan. Karena kasus ini menurut kami adalah perdebatan hukum, ada banyak sekali hal-hal yang janggal dalam kasus ini,” bebernya.

“Kalau fakta inikan mereka hanya menyampaikan apa yang mereka ketahui dan menyaksikan pada waktu itu artinya tidak ada penafsiran. Terutama juga soal penggunaan audit di luar BPK ini juga akan kita perkuat. Kita akan konfrontir dengan audit-audit dari Ahli Keuangaan yang kita akan hadirkan pada pemeriksaan ahli nanti,” lanjutnya.

Iwan juga memastikan, meski fokus kepada ahli namun tidak menutup kemungkinan jika ada fakta – fakta lain yang anggapnya dalam proses persidangan janggal maka pihaknya akan melakukan counter dengan saksi fakta.

“Karena begini, kasus ini sudah pernah di lakukan pemeriksaan oleh KPK, sudah pernah di lakukan pemeriksaan oleh Polda Papua, bahkan sudah pernah di lakukan audit oleh BPK. Tentu ini akan kita manfaatkan, ini harapan kita untuk kemudian kita mengcounter saksi – saksi yang di ajukan oleh Jaksa nanti kalau dalam pemeriksaan ada indikasi di lakukan tidak sesuai dengan fakta,” pungkasnya.

SAV

as