Koreri.com, Timika – Gugatan sejumlah kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) atas masa jabatan yang dipangkas akhirnya dikabulkan.
Hal itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Putusan terhadap Perkara 143/PUU-XXI/2023.
Perkara ini diajukan oleh sejumlah Kepala Daerah diantaranya Murad Ismail (Gubernur Maluku), Dr. Bima Arya Sugiarto (Walikota Bogor), H. Marten A. Taha (Walikota Gorontalo), Hendri Septa (Walikota Padang) dan dr. Khairul (Walikota Tarakan), Dr. Emil Elistianto Dardak (Wakil Gubernur Jawa Timur), Drs. Dedie A. Rachim, MA. (Wakil Walikota Bogor).
Tak hanya itu, Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob, S. Sos,MM pun ikut menjadi Pihak Terkait dalam perkara tersebut.
Tercatat pada tanggal 4 Desember 2023 Johannes Rettob mengajukan diri melalui kuasa hukumnya untuk menjadi pihak terkait.
Para pemohon dan pihak terkait dalam perkara ini menyoal tentang masa jabatan Kepala dan Wakil Kepala Daerah yang harus dipangkas, akibat keserentakan Pilkada yang rencana akan digelar pada bulan November 2024.
Dalam menyikapi Putusan ini, Praktisi Hukum Alfian Akbar Balyanan, S.H, menyatakan bahwa rumusan amar putusan Mahkamah Konstitusi sesungguhnya merupakan rumusan yang sesuai dengan dengan rumusan Petitum yang diajukan Kuasa Hukum Johannes Rettob, yang meminta agar ketentuan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut,
“… Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang dilantik tahun 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan berakhir paling lama sampai dengan tahun 2024 yang bertepatan dengan dilantiknya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih,“ tegas Alfian Akbar Balyanan, SH, Kamis (22/12/2023).
Hal ini kemudian dikabulkan oleh MK dengan syarat sepanjang tidak melewati 1(satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024.
Lebih lanjut, Alfian Akbar Balyanan menyatakan bahwa pasca putusan MK ini, Pemerintah Provinsi Papua Tengah harus melakukan tindakan administratif secara cepat berupa pembatalan usulan Penjabat Bupati di Kabupaten Mimika dengan mendasari pada Putusan MK ini.
Menurutnya, hal ini guna menjamin berlangsungnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Mimika hingga batas waktu yang ditentukan yakni 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.
TIM
























