as
as

KPU PBD Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebesar 440.826 Pemilih, Ini Catatan Bawaslu

IMG 20230627 WA0182
Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu menyerahkan dokumen DPT Pemiku 2024 kepada Plt Bawaslu PBD dalam rapat pleno terbuka di Pollaris Ballroom Hotel Vega Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Selasa (27/6/2023).(Foto : KENN)

Koreri.com, Sorong– Komisi Pemilihan Umum akhirnya menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu serentak tahun 2024 Provinsi Papua Barat Daya sebesar 440.826 pemilih yang tersebar di 6 Kabupaten/ Kota, 132 Distrik, 1.013 Kelurahan atau Desa dan 2.156 tempat pemungutan suara (TPS).

Penetapan DPT pemilu tahun 2024 ini tertuang dalam berita acara Komisi Pemilihan Umum Papua Barat Daya nomor : 38/PL.01.2-BA/96/3.2/2023 tentang rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap tingkat Provinsi Papua Barat Daya dan ditetapkan dalam rapat pleno terbuka KPU PBD di Pollaris Ballroom Hotel Vega, Kota Sorong, Selasa (27/6/2023).

as

Dari 440.826 dirincikan DPT Kabupaten Sorong 92.307 pemilh, Sorong Selatan 37.715 pemilih, Raja Ampat 43.927 pemilih, Tambrauw 21.792 pemilih, Maybrat 39.578 pemilih dan Kota Sorong 205.507 pemilih.

Kordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Papua Barat Daya Jefri Obeth Kambu menjelaskan data pemilih tetap 440.826 telah ditetapkan ini sudah dibahas secara berjenjang mulai dari tingkat Pantarlih hingga KPU Kabupaten/ Kota sehingga tidak ada yang dipermasalahkan lagi.

Pada rekapitulasi dan penetapan tingkat Provinsi Papua Barat Daya sudah tidak ada data ganda, orang meninggal karena sudah disaring oleh sistim data pemilih (SIDALIH).

“Kami yakin bahwa dalam proses rekapitulasi ini dari tingkat kabupaten/ Kota sudah final dan sudah kami pastikan dari data SIDALIH tidak ada data kegandaan,” jelas Jefri Kambu.

Sementara pihak Bawaslu memberikan sejumlah catatan terkait dengan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu serentak 2024 Provinsi Papua Barat Daya ini.

Plt Bawaslu RI Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya Jhon Charles Imbiri menegaskan tentang amanat undang-undang nomor 7 Tahun 2022 tentang pemilihan umum, dimana pemilih yang berada dalam satu kartu keluarga tidak boleh tempat pemungutan suara dipisahkan.

Artinya penyebaran pemilih sudah tercatat sejak Pantarlih turun ke masyarakat sehingga hal ini menjadi perhatian pihak KPU karena fakta yang terjadi di lapangan saat ini berbeda.

Apalagi menjadi perhatian khusus daerah yang letak geografisnya sulit dijangkau maka jangan dilakukan dipisahkan TPS bagi pera pemilih supaya mereka bisa berpartisipasi menyampaikan hak pilihnya.

“Terutama daerah seperti Kabupaten Raja Ampat kemudian Tambrauw harus menjadi perhatian KPU,” kata Jhon Charles Imbiri kepada wartawan di Kota Sorong selasa malam.

Ditambahkan Imbiri bahwa catatan Bawaslu juga terkait dengan data orang meninggal yang ketika ditetapkan DPT sudah meninggal dunia, karena itu KPU harus tandai supaya penyelenggara tingkat bawah agar mengetahui orang tersebut sudah meninggal dan tidak digunakan hak pilihnya.

“Artinya masyarakat yang punya hak memilih sudah tidak ada atau meninggal dunia dapat disampaikan secara detail, ya mungkin tiada detail dengan akat kematian  tetapi paling tidak memberikan informasi berdasarkan fakta yang terjadi,” tambahnya.

Rapat pleno terbuka yang dipimpin Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu, dihadiri komisioner KPU, Plt Bawaslu RI perwakilan PBD, perwakilan partai politik, balon DPD RI, pemerintah daerah dan 6 KPU Kabupaten/ Kota.

KENN

as