as
as

Omaleng Disebut-sebut Pengusul Pesawat-Helikopter, JPU Tak Jadikan Saksi?

IMG 20230719 WA0025
Saksi Fakta Mantan Sekda Mimika Ausilius You yang dihadirkan JPU dalam persidangan dugaan korupsi proyek pengadaan pesawat Helikopter Airbus dan Pesawat Cesna milik Pemkab Mimika di Pengadilan Tipikor Jayapura, Papua, Selasa (18/7/2023) / Foto: EHO

Koreri.com, Jayapura – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Saksi Fakta mantan Sekretaris Daerah Mimika Ausilius You (AY) dalam persidangan dugaan korupsi proyek pengadaan pesawat Helikopter Airbus dan Pesawat Cesna milik Pemkab Mimika di Pengadilan Tipikor Jayapura, Papua, Selasa (18/7/2023).

Dalam kesaksiannya AY lebih banyak menjawab lupa dan tidak ingat. Ia beralasan karena sudah 10 tahun lamanya. Sedangkan saat proyek tersebut berjalan, dirinya sudah dicopot dari jabatannya sebagai Sekda Mimika.

Saksi AY menceritakan asal muasal pengadaan pesawat. Dimana kala itu Eltinus Omaleng baru menjabat sebagai Bupati Mimika mengusulkan untuk pengadaan pesawat bagi masyarakat.

“Waktu itu Bapak Omaleng baru dilantik sebagai Bupati. Ketika itu sangat semangat bagaimana supaya daerahnya yang dilihat dari rentang kendali, topografi daerah. Gunung, pesisir dan lembah sangat sulit,” bebernya.

“Beliau (Eltinus Omaleng) memikirkan bahwa pengadaan pesawat ini penting untuk melayani masyarakat. Supaya semuanya bisa terakses untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat,” sambung AY.

Hal itu diimplementasikan oleh instansi terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan dengan mekanisme pengadaannya sangat teknis.

“Yang jelas saat didatangkan (Pesawat-red) diadakan upacara besar. Diundang seluruh masyarakat, karena ini penting dan semuanya betul-betul dapat dirasakan dan selama ini dirasakan masyarakat. Pesawat ini digunakan untuk melayani masyarakat,” tandasnya.

Namun pada Februari 2016, dirinya tidak mengikuti prosesnya karena dinonjobkan. Sehingga tidak mengikutinya secara seksama.

Pengadaan Pesawat Usulan Atasan

Terungkap juga di persidangan saat terdakwa Johannes Rettob (JR) diberikan kesempatan oleh Hakim Ketua Thobias Benggian untuk bertanya kepada Saksi AY. JR kemudian menanyakan kepada saksi AY.

“Saudara saksi, saya hanya ingin memastikan saja apakah program perencanaan yang dilakukan pada tahun 2014 itu benar-benar dari Dinas Perhubungan atau dari Atas ke Bawah,” tanyanya.

Oleh Saksi AY kemudian dijawab, “Itu dari Atas ke Bawah,”ucapnya seraya menambahkan semua dilihat, karena usulan ini berdasarkan aspirasi dan kerinduan dari masyarakat.

Terdakwa JR kemudian menyela.

“Yang saya maksud, apakah ini usulan dari Atas ke Bawah ataukah dari Bawah ke Atas usulannya?” cecarnya lagi.

Saksi kemudian menjawab bahwa pada saat itu atas usulan dari Atasan ke Bawahan.

Terdakwa kembali bertanya ke pertanyaan selanjutnya.

“Itu dari Atas ke Bawah. Dan waktu rapat di DPRD untuk penetapan APBD Kabupaten Mimika dalam KUA PPAS, apakah sudah ada tercantum untuk pengadaan pesawat dan helicopter,” Tanya JR lagi.

Saksi kemudian menjawab bahwa hal itu sudah tercantum dalam KUA PPAS.

Terdakwa JR bertanya lagi mekanismenya bagaimana, sesudah KUA PPAS apakah diserahkan ke masing – masing OPD.

Hal itu lantas dibenarkan oleh saksi, sesuai aturan setelah ada dalam KUA PPAS kemudian diserahkan ke masing – masing OPD.

Terdakwa kemudian bertanya lagi.

“Sepengetahuan saksi selama pembahasan, apakah saya terlibat dalam proses pengadaan pesawat itu,” tanyanya.

Saksi menjawab bahwa dirinya tidak ingat alias lupa, karena saat pembahasan itu banyak pegawai.

Terdakwa kemudian bertanya lagi, “Apakah dirinya pernah dipanggil secara khusus untuk duduk dengan Bupati bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Mimika untuk membicarakan proyek ini,” tanyanya.

Saksi menjawab bahwa dirinya tidak mengingatnya.

Kemudian terdakwa mencecarnya lagi dengan pertanyaan,

“Apakah saksi tahu bahwa pada saat di Bappeda, saya menyampaikan keberatan saya terhadap pengadaan pesawat ini,” tanya terdakwa lagi.

Saksi lantas menjawab bahwa pada saat di Bappeda terdakwa Johannes Rettob kala itu menjabat sebagai Kepala Bidang Perhubungan Udara pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika sampaikan keberatan dalam proyek pengadaan pesawat ini.

“Kalau itu saya masih ingat,” tegas saksi AY.

“Jadi artinya bahwa ide pembelian pesawat itu bukan dari saya. Tetapi dari atas ke bawah dan saya keberatan,” tanya terdakwa JR lagi.

Hal itu langsung dibenarkan oleh saksi AY bahwa saat pembicaraan proyek pengadaan pesawat terdakwa JR alias Johanes Rettob keberatan.

Perlu diketahui dari sejumlah saksi yang dihadirkan JPU sepanjang persidangan kasus ini hingga Selasa (18/7/2023), nama Bupati Eltinus Omaleng beberapa kali disebut sebagai pihak yang mempunyai ide dan kemudian mengusulkan pengadaan pesawat dan helikopter.

Eltinus Omaleng berulangkali disebut-sebut sebagai pihak yang berperan besar sejak proses awal pengadaan kedua alat transportasi itu hingga akhirnya bisa didatangkan ke Kabupaten Mimika.

Namun entah apa alasannya, JPU hingga agenda sidang pemeriksaan saksi pada Selasa (18/7/2023) tak juga menghadirkan yang bersangkutan untuk di dengar kesaksiannya.

SAV