as
as

Kasasi Resmi Teregister, Nasib Bupati Omaleng Kini Ditangan Hakim MA

Ilustrasi kasus hukum kor
Foto Ilustrasi

Koreri.com, Jayapura – Perkara suap pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan terdakwa Bupati Mimika Eltinus Omaleng masih terus berlanjut hingga ke Mahkamah Agung (MA).

Hal itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan perlawanan atas  putusan Majelis Pengadilan Tipikor Makassar yang membebaskan Eltinus Omaleng dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar tahun lalu.

as

Kini kasasi atas register nomor perkara 523/K/Pid.Sus/2024 dengan nomor Surat Pengantar 6410/PAN.PN.W22.U1/HK.2.2/X/2023 telah terdaftar secara resmi di MA dengan klasifikasi kasus Korupsi atas nama terdakwa Eltinus Omaleng sebagaimana dikutip dari laman resmi website kepaniteraan MA.

Eltinus Omaleng terlibat dalam kontroversi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile di Mimika.

Dalam sidang sebelumnya, dua terdakwa lain atas nama Marthen Sawy (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Teguh Anggara (Direktur PT Waringin Megah), telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta masing-masing.

“Sidang di PN Makassar menyatakan Eltinus hanya bersalah dalam hal administrasi. Ini menjadi pertimbangan majelis hakim,” ungkap Sibali, Humas PN Makassar pada 18 Juli 2023.

Masyarakat kini menantikan perkembangan lebih lanjut seiring sidang kasasi yang akan menentukan nasib Bupati Mimika tersebut.

TIM

as