Cek Tindak Lanjut Supervisi KPK Atas Kasus Jenny Usmani, Ombudsman Surati Polda Papua

Surat Ombudsman RI ke Polda Pap2

Koreri.com, Jayapura – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua hingga saat ini terus mengawal pengaduan masyarakat melalui LSM Perkumpulan Penggerak Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia Maju (2PAM3).

Laporan tersebut berupa Dugaan Penundaan Berlarut oleh Kejaksaan Tinggi Papua terkait Penetapan P-21 sebagai tindaklanjut Kasus Korupsi Sentra Pelayanan Pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika tahun 2019 yang merugikan Negara sebesar Rp1.000.000.000 atas tersangka Jeni O. Usmany yang ditetapkan pada tahun 2021.

Terkini, Ombudsman RI Perwakilan Papua kembali menyurati Polda Papua guna mengecek tindaklanjut dari penanganan kasus dimaksud.

Surat nomor : B/0104/ LM.09-31/0028.2023/VII/2023 tertanggal 18 Juli 2023 dengan perihal monitoring tindak lanjut laporan masyarakat itu ditujukan kepada Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Papua.

Setelah sebelumnya, Ombudsman telah menerima surat dari Polda Papua dengan Nomor B/1235/VI/RES.3.1./2023 tertanggal 21 Juni 2023 perihal Penjelasan kasus.

Dalam surat itu, dijelaskan bahwa telah dilaksanakan Ekspose antara JPU dan Penyidik Polda Papua yang kesimpulannya akan dilaksanakan koordinasi antara Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua dengan Unit Kerja Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI guna dilaksanakan supervisi terkait permasalahan a quo.

Berdasarkan penjelasan itu, Ombudsman Papua meminta Direskrimsus Polda Papua untuk dapat memberikan informasi lanjutan terkait sejauh mana tindaklanjut atas penyelesaian permasalahan ini.

Adapun tenggat waktu yang diberikan paling lama 14  hari sejak surat diterima.

Surat Ombudsman Papua ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Perwakilan, Yohanes B.J. Rusmanta dengan tembusan ditujukan kepada, Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian RI, di Jakarta, Inspektur Pengawasan Kepolisian Daerah Papua, di Jayapura serta pelapor dan arsip.

Proses hukum atas Dugaan Korupsi Dana Sentra Pendidikan Kabupaten Mimika yang telah ditangani langsung pihak Kepolisian Daerah (Polda) Papua sejak dilaporkan pada 2020 lalu belakangan mengalami mandek alias jalan di tempat.

Pasalnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua dilaporkan bersikeras menolak hasil audit BPKP yang menjadi acuan Polda Papua dalam mengusut perkara itu.

Dimana dalam kasus dengan tersangka Jenny O. Usmani itu diduga negara dirugikan hingga 1,6 Miliar rupiah berdasarkan perhitungan lembaga audit tersebut, .

Jaksa sebagaimana informasi yang diperoleh Koreri.com, tetap berkuat dengan hasil perhitungan kerugian Negara yang dikeluarkan Inspektorat Kabupaten Mimika

Akibatnya, proses hukum kasus ini mengalami mandek di tengah jalan. Jaksa tak juga menetapkan berkas perkara P-21 karena alasan tadi.

Terhadap hal ini, Polda Papua dilaporkan tak tinggal diam.

Tim Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua yang menangani perkara tersebut bakal mengambil langkah supervisi dengan menyurat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Polda Papua sebagaimana Undang-undang mengatur akan meminta lembaga antirasuah itu melakukan supervisi atas perkara yang saat ini ditanganinya.

Keputusan tersebut diambil agar proses hukum atas kasus korupsi dimaksud dapat segera dituntaskan.

Sekedar informasi, teknis pelaksanaan Supervisi KPK sebagaimana salinan Perpres bernomor 102/2020 merupakan amanat dalam Pasal 10 Ayat (2) UU 19/2019. Adapun supervisi merupakan salah satu tugas pokok KPK seperti yang tercantum dalam Pasal 6 huruf D.

“Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” demikian bunyi Pasal 2 Ayat (1) Perpres tersebut, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, (28/10/2020).

Dalam salinan Perpres bernomor 102/2020 itu, dijelaskan bahwa KPK kini memiliki kewenangan melakukan supervisi terhadap kasus korupsi yang ditangani Kepolisian maupun Kejaksaan Agung.

Supervisi dimaksud meliputi kegiatan pengawasan, penelitian, atau penelaahan kasus korupsi yang ditangani Kepolisian dan Kejaksaan Agung dalam rangka percepatan penanganan perkara.

“Pendanaan dalam pelaksanaan supervisi dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara pada bagian anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi,” bunyi Pasal 10.

“Jadi, dalam waktu dekat Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua menyurati KPK RI meminta supervisi terkait Kasus Korupsi Dana Sentra Kabupaten Mimika. Kenapa? Agar tidak terkesan Polda Papua yang tahan kasus untuk tidak lanjut proses hukum,” tegas sumber resmi Koreri.com di Polda Papua, Rabu (6/7/2023).

Sumber yang menolak namanya dipublish menegaskan Polda Papua pada posisi on the track dalam menangani Kasus Korupsi Dana Sentra Pendidikan Kabupaten Mimika dengan tersangka mantan Kepala Dinas Jenny Usmani.

“Jadi kasus ini tidak pernah diberhentikan atau SP3, Polda Papua tetap on the track. Silahkan publik menilai sendiri,” tegasnya.

Sumber dalam pernyataannya bahwa pada Maret 2023 lalu sudah tahap I dan telah gelar perkara bersama Jaksa Penuntut Umum Kejati Papua.

Surat Ombudsman ke Polda PapuaDiakuinya dari gelar perkara itu, ada beberapa petunjuk dari Jaksa namun sebenarnya hanya bersifat teknis.

“Jadi, penyidik Polda Papua menetapkan JU sebagai tersangka Korupsi Dana Sentra Kabupaten Mimika berdasarkan hasil audit BPKP dengan kerugiaan negara 1,6 Miliar. Sementara JPU Kejati Papua tetap berpegang pada hasil audit Inspektorat Kabupaten Mimika. Makanya sampai sekarang belum juga turun P-21, karena itu tadi,“ bebernya.

Makanya terhadap hal ini, tegas sumber, Polda Papua telah menyiapkan langkah selanjutnya jika proses hukum atas kasus ini kembali mandek.

Terhadap hal ini, Kasie Penerangan Hukum Kejati Papua Aguwani yang coba dikonfirmasi Koreri.com tak juga merespon meski status ponsel dalam posisi aktif baik melalui pesan singkat WA hingga mengontak langsung melalui selulernya.

Kru Koreri.com juga mendatangi kantor Kejati Papua namun tak berhasil menemui yang bersangkutan.

Proses hukum atas Dugaan Korupsi Dana Sentra Pendidikan Kabupaten Mimika telah ditangani langsung pihak Kepolisian Daerah (Polda) Papua sejak dilaporkan 2020 lalu.

Hal itu didasari Laporan Polisi Nomor LP/206/VIII/Res.3.1./2020/SPKT/Polda Papua tanggal 8 Agustus 2020 terkait Dugaan Korupsi Dana Sentra Pendidikan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2019.

Terhitung telah hampir tiga tahun penanganan perkara tersebut berjalan namun belakangan dilaporkan mandek.

Entah apa yang menjadi penyebab proses hukum tersebut seperti jalan di tempat ?

Mengiringi itu, berkembang sejumlah isu di kalangan publik bahwa kasus tersebut kabarnya mandek di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua karena Jaksa menolak hasil audit BPKP yang menjadi acuan Penyidik Polda Papua.

Isu lainnya, kasus tersebut telah di SP3-kan Polda Papua karena intervensi dari pihak Kejati Papua.

Belum lagi, isu hangat lainnya soal “aksi pasang badan” Kejati Papua terhadap Jenny Usmani (JU) yang telah berstatus tersangka dalam kasus ini.

Akibat proses hukum yang berjalan lambat bahkan boleh dikata jalan di tempat, Antonius Rahabav selaku Ketua Perkumpulan Penggerak Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia Maju (2PAM3) menyurati Ombudsman RI Perwakilan Papua mengadukan hal ini.

Pimpinan LSM yang terdaftar dengan Nomor Register 0028/LM/IV/2023/JPR, mengadukan soal Dugaan Penundaan Berlarut oleh Kejaksaan Tinggi Papua terkait penetapan P-21 atas Kasus Korupsi Sentra Pelayanan Pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika 2019 yang merugikan Negara sebesar 1,6 miliar atas tersangka Jenny O. Usmany yang ditetapkan pada 2021.

Salah satu fakta penting yang terungkap, bahwa Kejaksaan Tinggi Papua belum menetapkan P-21 karena alasannya Polda Papua masih perlu melengkapi terkait hasil audit yang digunakan oleh Penyidik Polda Papua.

Dimana Polda Papua menggunakan hasil audit dari BPKP namun Kejaksaan Tinggi Papua menggunakan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Mimika, sehingga terjadi perbedaan sumber terkait pelaksana audit kerugian negara atas kasus ini.

Ombudsman Papua langsung merespon dengan menyurati Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Papua nomor B/0083/LM.09-31/0028.2023/VI/2023 tertanggal 9 Juni 2023 perihal Permintaan Keterangan

Surat juga ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Papua dalam hal ini Asisten Pidana Khusus Kejati Papua Nomor B/0082/LM.09-31/0028.2023/VI/2023  tertanggal 9 Juni 2023 perihal Permintaan Keterangan.

  1. Apa kendala dalam tindaklanjut Kasus Korupsi Sentra Pelayanan Pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika 2019 yang merugikan Negara sebesar 1,6 Miliar atas tersangka Jenny O. Usmany yang ditetapkan pada 2021?
  2. Apa langkah/tindak lanjut yang akan dilakukan Saudara untuk menyelesaikan permasalahan ini?

Informasi yang diperoleh Koreri.com, Rabu (6/7/2023) baik Polda Papua maupun Kejati Papua telah memenuhi permintaan keterangan dimaksud.

Terhadap surat balasan kedua institusi penegak hukum tersebut, Ombudsman Papua sementara mendalami dan akan segera diumumkan hasilnya ke publik.

Sebelumnya, Polda Papua telah menindaklanjuti laporan masyarakat yang teregistrasi dengan nomor LP/206/VIII/Res.3.1/2020/SPKT/Polda Papua atas dugaan tindak pidana korupsi terhadap alokasi anggaran belanja makan minum siswa/siswi/guru serta asrama dan karyawan untuk sentra pendidikan Kabupaten Mimika.

Tindaklanjut tersebut melalui surat perintah penyidikan No: Sprindik/186.a/VIII/RES.3.1/2020/ Ditreskrimsus tertanggal 8 Agustus 2020 yang selanjutnya menetapkan Jenny O. Usmany sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Sentra Pendidikan yang bersumber dari dana Otonomi Khusus Papua berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Papua.

Untuk diketahui, alokasi anggaran belanja makan minum siswa/siswi/guru serta asrama dan karyawan untuk sentra pendidikan Kabupaten Mimika bernilai Rp12.731.255.900,-

Terdiri dari 2 kontrak yaitu dengan nomor : 082/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 26 November 2019 dengan nilai Rp8.056.673.900,- dan kontrak nomor : 077/kontrak-JL/DP2019 tanggal 02 September 2019 dengan nilai kontrak Rp4.674.582.000,-

Dan melalui pemeriksaan ini, diduga merugikan negara sebesar Rp1.6 Miliar.

EHO