Koreri.com, Jayapura – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan pesawat pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemda Mimika dengan terdakwa Johannes Rettob dan Direktur PT. Asian One Air, Silvi Herawaty kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, Papua, Senin (31/7/2023).
Sidang dimulai pukul 19.00WIT dipimpin Ketua Majelis Hakim Thobias Benggian didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi dan Andi Mattalata dengan agenda mendengar pendapat Ahli Barang dan Jasa Pemerintah Edi Usman M.Y,AU (TBG & MP), CPE, CMS yang dihadirkan tim kuasa hukum sebagai saksi yang meringankan (ad charge) terdakwa JR dan SH.
Dalam pendapat dipesidangan, ahli menjelaskan bahwa pengadaan pesawat dan helikopter yang dilakukan secara swakelola itu sudah sesuai aturan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010 yang sudah dicabut bersama perubahan-perubahannya.
“Saya tegaskan. Swakelola (dalam kasus dugaan korupsi JR dan SH-red) sudah sesuai. Soal ada kekurangan administrasi, saya sudah sampaikan. Siapa manusia yang tidak ada kekurangan. Tetapi administrasi bukanlah pidana. Administrasi itu ranahnya APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah),” kata Edi Usman M.Y,AU (TBG & MP), CPE, CMS kepada wartawan di PN Jayapura, Senin (31/7/2023) malam.
Disinggung terkait pertanyaam jebakan dari JPU, Ahli Edi Usman yang berprofesi sebagai Dosen Politeknik Medan mengaku sudah mempersiapkan diri sebelum datang ke Papua memberikan pendapat di persidangan.
“Saya yakin, saya akan disudutkan. Tetapi saya pengendalian diri, saya tidak terpancing emosi. Tetapi saya harus luruskan sesuai dengan aturan. Saya bicara Rule of Law. Sesuai aturan,” ujar Edi Usman yang juga memiliki sertifikat ahli dalam hal kontrak.
Dijelaskan, di usia senja ini dirinya diuji dengan aturan yang dilupakan. Hanya dalam dua hari dirinya berusaha mengingat kembali.
“Aturan (Perpres 54-red) ini kan sudah dicabut. Tetapi kan nggak mungkin kita bicara dengan aturan baru. Itu pengadaannya menggunakan aturan lama, tetapi Puji Tuhan ini berkat Tuhan, makanya saat ditanya Hakim saya senang. Saya datang membawa kebenaran. Supaya keadilan terwujud. Hanya itu,” tegasnya.
Dikatakan, swakelola pada umumnya di Indonesia itu, banyak yang tidak paham, gagal paham soal swakelola. Oleh sebab itu perlu pencerahan terhadap auditor juga penegak hukum.
“Makanya saya katakan, saya kalau sudah begitu. Saya minta di BAP oleh penyidik, supaya saya luruskan dan saya berani disumpah untuk itu, Makanya saya hanya tiga kali oleh penyidik, karena ini perintah KPK, perintah Kajati,” jelasnya.
Apakah proses Pengadaan Pesawat Cessna Grand Caravan dan Helikopter Airbus milik Pemkab Mimika sudah sesuai aturan dalam Perpres 54 tahun 2010?
“Makanya saya tegaskan. Swakelola (dalam kasus dugaan korupsi JR dan SH-red) sudah sesuai. Soal ada kekurangan administrasi, saya sudah sampaikan. Siapa manusia yang tidak ada kekurangan. Tetapi administrasi bukanlah pidana. Administrasi itu ranahnya APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah), namun yang terjadi saat persidangan justru diplesetkan JPU,” jelas Edi.
Menurutnya yang namanya Tim Perencanaan, Tim Pelaksanaan Pengawasan bukanlah APIP. Sehingga hal itu janganlah diputar balikkan bahasa.
“Kalau tidak tahu saya maafkan. Yang susah kalau dia pura-pura tidak tahu. Lebih susah membangunkan orang bangun. Daripada membangunkan orang tidur. Jangan bermimpi sebelum tidur. Mimpi itu didalam tidur,” ujarnya.
Kenapa dalam persidangan ahli sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua, Raymond Bierre, Hendro Wasisto jangan putar balik bahasa ketika mengajukan pertanyaan?
“Saya bilang jangan diputar balikkan bahasa itu jaksa sengaja memancingnya agar saya slip menjawab yang sudah dijelaskannya secara detail. Itu hati-hati di persidangan. Kalau kita sudah sampaikan, Hakimpun harusnya tegas. Itu sudah tidak boleh diulang-ulang sampai tiga kali, Kedua jangan diputarbalikkan. Tadi anda tanya Pasal 26 (Tim JPU-red) tapi dilarikan ke Pasal 29,” bebernya.
“Saya cermati betul pertanyaan itu karena tidak boleh meleset. Karena pembicaraan saya direkam dan disaksikan orang banyak. Jadi kalau menyampaikan itu ada jebakan-jebakan, saya harus waspada,” sambung Edi Usman.
Ahli mengaku dalam memberikan pendapat di persidangan kasus dugaan korupsi pengadaaan pesawat dan helkopter milik Pemda Mimika ini sesuai dengan bidang keahliannya yaitu pengadaan barang dan jasa.
Contoh, kata Edi, tim Penasehat Hukum terdakwa JR dan SH bertanya soal keuangan daerah. Maka dirinya harus tegas menolak untuk menjawab karena bukan keahlian di bidang keuangan.
“Saya bukan ahli keuangan daerah. Itu bukan keahlian saya. Tidak ada pertanyaan yang diatur. Pertanyaan itu spontan dan itu namanya saya tegak lurus dengan keahlian saya. Karena saya disumpah sesuai dengan agama yang saya yakini. Karena kesaksian saya tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada manusia. Tetapi kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,” pungkas Edi.
Sementara itu, Juru bicara tim kuasa hukum, Iwan Niode mengaku merasa lega dan senang dengan keterangan ahli Edi Usman di persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat cessna grand caravan dan helikopter airbus milik Pemkab Mimika.
“Hari ini saya orang yang paling senang dan bahagia,” ungkapnya singkat dengan mimik wajah senyum.
Sidang yang berlangsung kurang lebih dua jam ditunda dan akan kembali digelar pada hari Jumat (4/8/2023) dengan agenda masih mendengar keterangan dua saksi fakta dan satu ahli yang dihadirkan tim hukum untuk meringankan terdakwa JR dan SH.
SAV
