Koreri.com, Sorong– Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya telah melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test (FPT) kepada calon anggota Bawaslu Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, Maybrat, Tambrauw, Raja Ampat dan Kota Sorong perideo 2023-2028.
Pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan berlangsung selama dua hari dari tanggal 5 sampai 6 Agustus 2023 di Hotel Belagri, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya dengan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota masing-masing 6 orang.
Ketua Bawaslu Papua Barat Daya Farli Sampe Toding Rego melalui Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat Sofyan Saman kepada wartawan melalui telpon celulernya, Selasa (8/8/2023) menjelaskan, metode yang digunakan dalam uji FPT yaitu Semi Structured Group Discussion (SSGD).
“Semacam kelompok diskusi dimana setiap kota/kabupaten itu menjadi satu tim, Kita sebagai Komisioner Bawaslu Provinsi PBD tugasnya menjadi pengamat, memberikan penilaian terhadap jalannya proses diskusi tersebut. Ada beberapa aspek penilaian sesuai juknis yang diberikan dan tidak ada proses tanya jawab,” kata Sofyan Saman.
Dijelaskan Sofyan bahwa meskipun berdasarkan hasil keputusan timsel 6 orang tiap kota/Kabupaten se-Papua Barat Daya tetapi didalam pelaksanaannya 35 orang saja yang mengikuti, satu dari Kabupaten Sorong Selatan tidak mengikuti atas nama Yulius Yarollo.
“Kita sudah konfirmasi sebelum pelaksanaannya, dia sampaikan tidak mengikuti alasannya, karena yang bersangkutan itu sudah lolos di KPU Sorong Selatan,” ujarnya.
Materi diskusi yang dibahas terkait beberapa tema besar seperti netralitas ASN, netralitas penyelenggara, berita hoaks, politik identitas, pelanggaran kampanye dan lain-lain. Bawaslu Papua Barat Daya hanya pemilaian dan merekap selanjutnya dikirim ke pusat, tahapan berikutnya tinggal menunggu keputusan Bawaslu RI.
“Bawaslu RI juga ada penilaian terhadap inovasi. Jadi peserta 6 orang ini, mereka selain mengikuti SSGD kemarin, mereka juga memberikan inovasi dan program kerja dibuatkan video dan juga secara tertulis diserahkan ke tim Bawaslu RI kemudian di bawa ke Jakarta, Bawaslu RI menilai soal itu jadi tinggal menunggu penetapan 3 besar oleh Bawaslu RI,” tandasnya.
KENN
