Koreri.com, Bintuni – Pertemuaan Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Kabupaten Teluk Bintuni Semester II Tahun 2023 bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari berlangsung di ruang rapat Sekda setempat, Rabu (13/9/2023).
Pertemuan itu dihadiri dr. Dwi Sulistyono Yudo dari BPJS Manokwari dan Plh Sekda Ir. I B Puti Suratna, MM yang juga Asisten III Bidang Pembangunan dan Perekonomian mewakili Pemkab Teluk Bintuni.
Turut hadir sejumlah instansi teknis, diantaranya Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum, Dinas Dukcapil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat serta Dinas Tenaga Kerja setempat.
Plh Sekda dalam pernyataannya ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pertemuan dimaksud.
“Kita ini kan masuk dalam forum komunikasi dengan pemangku kepentingan utama di Kabupaten Teluk Bintuni. Pengarahnya pak Bupati, ketuanya pak Sekda, kemudian BPJS kita anggota ada dan beberapa perangkat daerah yang ada di Kabupaten Teluk Bintuni,” ungkapnya.
Dikatakan, forum ini dilaksanakan dua kali setahun untuk melihat seperti apa kepesertaan BPJS Kesehatan di Teluk Bentuni. Kemudian langkah-langkah yang perlu diambil berkaitan dengan kepesertaan ini.
“Karena tahun ini di bulan Maret lalu, kita dapat UHC Award dari BPJS Kesehatan dan pak Bupati terima waktu itu sehingga kita wajib mempertahankan itu. Dan BPJS dalam pertemuan tadi telah memaparkan bahwa kepesertaan kita kalau bisa meningkat dari tahun kemarin. Konsekwensinya kita harus memantau berapa masyarakat yang belum terdaftar?
Sebagian besar terutama kita pegawai honorer, kita kan ada yang belum masuk sebagai peserta BPJS, kemudian aparat kampung. Aparat kampung kan wajib. Tujuan kita untuk mendata kembali,” urainya.
Kemudian, ada beberapa regulasi yang dibuat juga dalam rangka menunjang kepesertaan BPJS termasuk tenaga honor ini.
“Kita perlu buat peraturan Bupatinya, bagaimana mekanisme pembayaran karena aturannya satu persen jadi tanggung jawab pekerjanya kemudian honorernya yang 4 persen tanggung jawab pekerja, mereka harus diatur dalam regulasi. Begitu juga untuk klaim BPJS tadi sudah dijelaskan banyak oleh Kepala Cabang BPJS Manokwari bagaimana mekanisme klaim, apa persyaratannya.
Mungkin lebih jelas Kepala BPJS bisa menjelaskan,” sambungnya.

Dari hasil pertemuan ini, Pemkab Teluk Bintuni harus menindaklanjuti beberapa hal yang menjadi keputusan bersama.
“Yang pertama kita harus menyiapkan tiga regulasi yang tadi harus kita buat. Kemudian kita harus mendata. Kan ada masyarakat kita yang belum termasuk sebagai peserta BPJS. Itu yang kita data, cek, ini kan yang berbasis NIK sehingga kita perlu koneksi dengan Dukcapil juga,” akuinya.
Plh Sekda tak menampik, untuk data NIK dan akses NIK agak susah sehingga harus punya otoritas untuk memberikan layanan itu.
“Tadi Dinas Dukcapil sampaikan, mungkin tahun ini ada inovasi untuk NIK ini akan bisa dipublish dengan akses secara umum. Terus ada beberapa hal yang perlu disiapkan, ada SOP juga ada peraturannya, mudah-mudahan tahun ini bisa diakses,” harapnya.
Dengan adanya data ini, BPJS Kesehatan bisa melihat mana sebenarnya masyarakat Bintuni yang belum terdaftar sebagai peserta atau yang sudah terdaftar.
“Yang belum ini, kita sisir.
Statusnya seperti apa? Sehingga misalnya kalau dia pegawai atau mungkin honorer di Pemda, kita wajibkan untuk masuk sebagai peserta BPJS karena ini penting sekali, berkaitan dengan kebijakan kita untuk kesehatan gratis,” tandasnya.
Menurutnya, semakin banyak yang menjadi peserta maka mereka juga bisa mengklaim layanan-layanan BPJS Kesehatan yang ada.
“Kemudian ini memberikan jaminan ke masyarakat juga baik saat dia berobat di Bintuni ataupun rujukan keluar. Kan ada klaimnya tinggal nanti peran dari Pemerintah daerah. Kalau transportasi udara tidak ditanggung BPJS tapi yang kita tanggung itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ditambahkan Plh Sekda, pihaknya juga melihat lagi regulasi yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan gratis yang Pemda sudah terapkan sejak lama.
“Dengan adanya informasi mengenai mana yang menjadi tanggung jawab BPJS menyediakan layanannya dan mana yang menjadi tanggung jawab Pemerintah daerah sehingga dituangkan dalam regulasi itu,” pungkasnya.
KENN
























