as
as

Partai Golkar PBD Siapkan Bantuan Hukum dalam Kasus Selviana Wanma

DPD Partai Golkar PBD
Jajaran pengurus DPD Partai Golkar PBD menyatakan siap memberikan bantuan hukum dalam kasus yang menjerat Selviana Wanma, Senin (18/9/2023) / Foto : KENN

Koreri.com, Sorong – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Papua Barat Daya (PBD) akhrinya angkat bicara menyikapi kasus hukum yang saat ini menimpa salah satu kadernya, Selviana Wanma (SW).

Di partai berlambang Pohon Beringin ini, SW menjabat sebagai Sekretaris DPD Golkar PBD.

as

Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan Partai Golkar PBD Alif Permana dalam pernyataannya kepada awak media membenarkan apa yang saat ini menimpa SW.

“Yang pertama kami mengaku prihatin atas apa yang menimpa beliau. Kemudian, kami tidak pernah menyangkal bahwa memang benar Ibu SW adalah Sekretaris Partai Golkar Papua Barat Daya,” akuinya saat dikonfirmasi, Senin (18/9/2023).

Kaitannya dengan persoalan ini, Partai Golkar PBD lanjut Alif Permana perlu menyampaikan beberapa hal.

“Yang perlu ditegaskan bahwa yang pertama adalah kami menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Sorong,” urainya.

Yang kedua, bahwa sebagai warga negara yang hidup dalam negara hukum pihaknya secara kelembagaan menghormati yang namanya azas praduga tak bersalah.

“Bahwa seseorang itu tidak boleh dan wajib untuk dinyatakan tidak bersalah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bersalah. Oleh karena itu, saya mengharapkan supaya kader kami ini tidak diadili oleh media. Biarlah proses hukum yang melakukan adalah pengadilan,” pintanya.

Alif Permana mengaku melihat pemberitaan-pemberitaan saat ini terhadap kasus tersebut sudah sangat liar bahkan cenderung memojokkan seolah-olah itu ada kaitannya dengan Partai Golkar.

“Padahal kan Partai Golkar Papua Barat Daya ini baru berumur 6 bulan. Sedangkan, ya… saya tidak mau masuk terlalu jauh ke dalam materi pokok perkara. Tapi kan kawan-kawan sudah tahu bahwa yang sedang dilakukan proses hukum ini terkait kasus tahun 2010,” bebernya.

Kendati demikian Alif Permana memastikan bahwa sebagai sesama kader, partainya telah menyiapkan pendampingan hukum baik dari provinsi maupun dari  Badan Advokasi Hukum DPP Golkar.

“Kemudian yang perlu ditegaskan juga seperti halnya kita menghargai proses hukum yang dilaksanakan oleh penyidik dalam hal ini Kejaksaan. Kami juga menghargai dan harus turut membantu untuk terjaminnya hak-hak ibu SW sebagai subjek hukum warga negara, yang mana dia berhak untuk tidak diperlakukan sewenang-wenang. Dia berhak untuk melakukan segala upaya hukum untuk memperjuangkan hak-hak nya sebagai subjek hukum warganegara,” tegasnya mengingatkan.

Pihaknya juga sudah mengkonfirmasi ke tim penasehat hukum bahwa SW telah mengajukan permohonan Praperadilan.

“Praperadilan ini bukan untuk mengadili pokok perkara tapi hanya untuk menyatakan apakah penyidikan yang dilaksanakan itu sudah sesuai dengan ketentuan kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sehingga tidak ada perbuatan sewenang-wenang dan seluruh hak-hak hukumnya itu terpenuhi,” pungkas Alif Permana.

KENN

as