as
as

Tolak Permintaan Tersangka, Kejari Sorong Pastikan Kasus Korupsi Ini Lanjut ke Meja Hijau

IMG 20230918 WA0012

Koreri.com, Sorong – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong memastikan akan terus melanjutkan proses penyidikan dugaan tindakan pidana korupsi pekerjaan Perluasan jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010 dengan tersangka Selviana Wanma (SW).

Kendati SW melalui tim kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Kelas IB Sorong karena keberatan atas penetapan status tersangka kepada dirinya.

as

Hal itu disampaikan Kasie Pidsus Haris Suhud Tomia, S.H., M.H usai proses pemeriksaan oleh tim Penyidik terhadap SW di Kantor Kejari Sorong, Senin (18/9/2023).

“Perlu diketahui bahwa tadi kita sama-sama saksikan tersangka atas nama SW telah menghadiri panggilan Penyidik sebagai panggilan penyidikan yang dilayangkan pada Kamis minggu lalu sehingga tadi beliau tiba sekira pukul 11.00 Wit. Setelah itu menuju ruang penyidik kemudian memberikan keterangan dihadapan penyidik,” terangnya.

Diakui Kasi Pidsus, pada prinsipnya SW menolak menandatangani dan memberikan keterangan tadi dengan alasan menunggu hasil praperadilan yang telah dilayangkan oleh yang bersangkutan.

“Meski demikian, tim penyidik tetap melengkapi berkas perkara untuk kemudian berkasnya dilimpahkan ke pengadilan,” tandasnya.

Soal tersangka melalui kuasa hukumnya meminta Kejaksaan menghormati upaya hukum yang sementara dilakukannya, Kasie Pidsus memastikan pihaknya akan tetap melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara ini.

“Ya, tetap disisi beliau mengajukan permohonan praperadilan, kita juga tetap mengupayakan proses penyidikan ini sehingga tuntas nantinya,” tegasnya.

Kasie Pidsus juga menegaskan penyidik Kejari Sorong tetap menolak permohonan reschedule yang diajukan tersangka.

“Permohonan reschedule ini tetap kami tolak dan pada prinsipnya telah kami upayakan pemeriksaan tadi. Tapi walaupun beliau menolak, kami tetap akan melengkapi berkas perkara dan akan kami limpahkan,” tegasnya.

Untuk target pelimpahan berkas ke Pengadilan, Kasie Pidsus memastikan secepat mungkin.

Disinggung terkait barang bukti yang telah dibatalkan pada Praperadilan sebelumnya seperti audit kerugian negara, Kasie Pidsus mengklaim hal itu dapat dilihat di Pengadilan.

“Nanti kita lihat di Pengadilan. Intinya tim Penyidik tetap berupaya untuk merampungkan penyidikan perkara ini sehingga nantinya kalau kita teruskan ke Pengadilan, kita akan akan sampaikan ke rekan-rekan pers,” janjinya.

Selviana Wanma (SW) mendatangi kantor Kejari Sorong, Senin (18/9/2023) sekitar pukul 12.05 Wit.

Ia dipanggil untuk dimintai keterangan pertama pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Namun menurut Kuasa Hukum Max Mahare, SH, kliennya tidak akan memberikan keterangan.

Kliennya meminta Kejaksaan juga menghargai langkah hukum yang diambil dirinya karena itu merupakan haknya demi kepastian dalam penegakkan hukum yang dilaksanakan Kejaksaan.

Pengadilan Negeri Kelas 1B Sorong telah menetapkan waktu sidang gugatan Praperadilan yang diajukan tersangka Selviana Wanma terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Jumat (22/9/2023) pekan ini.

KENN

as