as
as

Kejari Sorong Rilis Kasus Korupsi yang Jerat Selviana Wanma, Begini Kronologisnya

Kejari Sorong Rilis Kasus Selvi Wanma
Tersangka Korupsi Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya Selviana Wanma saat berada di kantor Kejari Sorong seusai dijemput paksa, Kamis (14/9/2023) / Foto : Istimewa

as

Koreri.com, Sorong – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong resmi menetapkan Selviana Wanma (SW) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Perluasan Jaringan Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.

Hal itu disampaikan Kepala Kejari Sorong Muhammad Rizal, S.H., M.H  saat rilis perkembangan penyidikan kasus dimaksud bertempat di kantor Kejaksaan setempat, Kamis (14/9/2023).

as

as

as

“Penetapan SW sebagai Tersangka didasarkan atas keterkaitan yang bersangkutan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Perluasan Jaringan Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010,” terangnya.

Diketahui bahwasannya Tersangka SW merupakan Komisaris pada PT. Fourking Mandiri yang mana merupakan pelaksana/pihak ketiga yang mengerjakan pekerjaan proyek dimaksud.

Akibat perbuatan Tersangka SW, Negara mengalami kerugian hingga Rp1.360.811.580,-

Tersangka SW langsung dilakukan penahanan di Rutan Lapas Klas II B Kota Sorong selama 20 hari kedepan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kronologis

Sebelumnya Kejari Sorong menetapkan 3 Tersangka dalam perkara Perluasan Jaringan Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010 yakni a.n William Piter Mayor selaku PPTK dan Paulus P Tambing selaku PPK sekaligus KPA/Kepala Dinas pada Dinas Pertambangan dan Energi Raja Ampat serta Besar Tjahyono selaku Direktur pada Pt. Fourking Mandiri.

Ketiga 3 tersangka ini telah memperoleh kepastian hukum melalu putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap (incraht).

Berdasarkan fakta-fakta yang terkuak di dalam persidangan 3 Terpidana tersebut, diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang memeriksa dan memutus perkara a quo dalam pertimbangannya di putusan No. 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnk a.n Terpidana Besar Tjahyono menuangkan pertimbangan yang isinya menyebutkan

“Meninmbang, bahwa untuk tuntasnya perkara ini, seharusnya Selviana Wanma dijadikan saksi, bahkan apabila ditemukan alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 184 KUHAP, Selviana Wanma seharusnya dapat ditarik dan dijadikan sebagai tersangka untuk ikut bertanggungjawab terhadap tindak pidana korupsi Pekerjaan Peningkatan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menegah tahun 2010 di Waisai Kabupaten Raja Ampat.yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.360.811.580,00 sebagaimana hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Papua Barat”.

Berdasarkan pertimbangan tersebut maka Kejari Sorong melalui Kepala Kejari Sorong kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan No. 01/R.2.11/Fd.1/2023 tanggal 30 Januari 2023 guna menuntaskan perkara dugaan korupsi dimaksud.

Tim Penyidik Kejari Sorong dengan mengacu pada Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan 30 Januari 2023 tersebut, kemudian melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya.

Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Sorong, Tim Pnyidik berhasil memperoleh bukti yang cukup sebagaimana ketentuan KUHAP.

Selanjutnya sebagaimana mekanisme yang ditentukan dalam KUHAP dan dengan berdasarkan pada bukti yang cukup tersebut, kemudian Tim Penyidik Kejari Sorong memanggil seseorang yang berinisial SW untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dimaksud.

Kemudian dilakukan upaya pemanggilan terhadap yang bersangkutan secara patut sebanyak 3 (tiga) kali, akan tetapi yang bersangkutan diketahui tidak mengindahkan panggilan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Sorong.

Dan berdasarkan ketentuan sebagaimana yang ditentukan KUHAP, kemudian Tim Penyidik Kejakri Sorong melakukan Tindakan Yudisial berupa jemput paksa yang dilaksanakan pada Kamis (14/9/2023) ketika yang bersangkutan tiba di Bandar Udara DEO Kota Sorong.

Yang bersangkutan langsung dibawa oleh Tim Penyidik Kejari Sorong untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikaan perkara tersebut.

Setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi, kemudian Tim Penyidik Kejari Sorong melakukan gelar perkara (ekspose) yang dipimpin langsung Kepala Kejari Sorong.

Dari hasil gelar perkara (Ekspose) yang dilakukan, Kepala Kejari Sorong menetapkan SW sebagai Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Perluasan Jaringan Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.

Perbuatan Tersangka SW disangka melanggar:

Primer

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ;

Subsider

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

RLS

as

You cannot copy content of this page