Koreri.com, Manokwari – Sebanyak 11 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 di Provinsi Papua Barat resmi menerima bantuan dana, Kamis (14/9/2023).
Bantuan dana sebesar Rp.2.663.678.128.66 ini digelontorkan Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat yang penyerahannya ditandai dengan Penandatanganan Dokumen oleh Ketua dan Bendahara Pimpinan Partai Politik.
Adapun rincian besaran nilai bantuan keuangan kepada 11 parpol tersebut yaitu, DPW PKB mendapatkan Rp.102.657.234,30 dengan suara sah 21.765, DPD Partai Gerindra mendapatkan Rp.215.827.814,58 dengan suara sah 45.759, DPD PDI Perjuangan mendapatkan Rp.385.168.622,44 dengan suara sah 81.662. DPD Partai Golkar mendapatkan Rp.474.128.792,26 dengan suara sah 100.523.
DPW Partai Nasdem mendapatkan Rp.423.679.824,74 dengan suara sah 89.827, DPW PKS mendapatkan Rp.120.830.371,16 dengan suara sah 25.618, DPW Perindo mendapatkan Rp.127.377.039,72 dengan suara sah 27.006.
Selanjutnya, DPW PAN mendapatkan Rp.166.001.440,90 dengan suara sah 35.195, DPD Partai Hanura mendapatkan Rp.170.208.281,72 dengan suara sah 36.106, DPD Partai Demokrat mendapatkan Rp.338.313.719,36 dengan suara sah 71.728, dan DPD PKPI mendapatkan Rp.139.394.987,48 dengan suara sah 20.554.
Kepala Badan Kesbangpol Ir. Thamrin Payapo, M.H menyampaikan, pemberian bantuan keuangan ini didasarkan pada perolehan kursi di DPR Papua Barat dimana setiap suara senilai Rp. 4.716,62.
“Dan sebelum diserahkan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan berkas partai politik. Total sebanyak 11 parpol hasil Pemilu 2019 yang memenuhi syarat menerima bantuan keuangan,” rincinya.
Lebih lanjut Thamrin menjelaskan, berdasarkan peraturan pemerintah, bantuan keuangan dapat dicairkan oleh parpol yang telah menyelesaikan laporan keuangan tahun sebelumnya.
“Kalau belum ada laporan pertanggungjawaban keuangan tahun 2022, kita tidak bisa cairkan,” tegas Thamrin sembari menyebut ada tiga parpol yang belum yaitu Nasdem, PKPI dan Perindo.
Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw pada kesempatan itu menyampaikan, bantuan keuangan diharapkan dapat menunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat menjelang penyelenggaraan Pemilu.
Waterpauw mengingatkan parpol terkait batas waktu laporan pertanggungjawaban penggunaan dana adalah satu bulan setelah tahun anggaran berakhir, yaitu tanggal 31 Januari 2024.
“Jika pertangungjawaban belum disampaikan sampai dengan batas waktu tersebut, maka pengajuan bantuan tahun berikutnya tidak dapat diajukan sampai ada LPJ dari parpol dan laporan hasil pemeriksaan dari BPK RI Perwakilan Papua Barat,” pesannya.
RLS