Koreri.com, Sorong – Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (LHKP) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) menggelar Rapat Koordinasi Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Perhutanan Sosial bertempat di Rilych Panorama Hotel, Selasa (31/10/2023).
Kepala Dinas LKHP PBD Julian Kelly Kambu ST, M.Si dalam keterangan persnya mengatakan rakor ini bertujuan mensosialisasikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perhutanan Sosial.
Dijelaskan, Perhutanan Sosial bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan cara memanfaatkan potensi hutan yang ada seperti kayu, sarang semut, madu dan daun teh.
“Jadi, bagaimana mengelola kawasan kawasan ini yang didalamnya ada tanaman rakyat, ada masyarakat adat, ada hutan lokal untuk dapat mensejahterakan masyarakat,” jelas Kambu.
Rapat tersebut juga membahas skema perhutanan sosial, potensi kawasan hutan serta bagaimana cara memberdayakan masyarakat lokal yang memiliki hak pengelolaan hutan adat.
Diperlukan peta adat dari kabupaten/kota guna menjadi acuan bagi pemerintah, masyarakat lainnya dan investor dalam bermitra dengan masyarakat lokal mengenai pengelolaan hutan adat.
Untuk itu, Kambu berharap kabupaten/kota di wilayah Provinsi PBD agar dapat segera menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang masyarakat adat yang memiliki hak pengelolaan hutan.
Melalui konsep perhutanan sosial, diharapkan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat dan kelestarian hutan akan terus terjaga.
Kegiatan ini diikuti perwakilan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dinas dinas terkait dalam pemerintahan kota/kabupaten Provinsi PBD dan para mitra pemerintah.
Pada sesi pertama rapat koordinasi ini telah terbentuk kelompok kelompok kerja yang nantinya akan menyusun dan merencanakan bebagai program menyangkut perhutanan Sosial bagi masyarakat adat.
ZAN