as
as

Kabulkan Gugatan Ijie, Begini Perintah Putusan Majelis Hakim PTUN Jayapura

IMG 20231118 WA0019
Gedung PTUN Jayapura / Foto : Ist

Koreri.com, Jayapura – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura membatalkan SK Pj Gubernur Papua Barat Nomor : SK.821.2/05/2023 tentang Pemberhentian Pegawai negeri Sipil dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama selaku Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat atas nama DR. Origenes Ijie, SE, MM.

Pembatalan SK Penjabat Gubenur Papua Barat itu melalui sidang putusan Majelis Hakim yang diketuai Merna Cinthia, SH, MH didampingi Hakim Anggota Yusuf Klemen SH dan Donny Poja, SH, Kamis (16/11/2023).

as

Berdasarkan Putusan PTUN Jayapura dalam Perkara No. 18/G/2023/PTUN.JPR tertanggal 16 November 2023, Hakim menolak eksepsi kuasa hukum Tergugat Pj Gubernur Papua Barat, yang mengkuasakan kasus ini kepada Haryanto SH MH, Anwar Sadat Sitorus dan Viktor Abraham Abaidata.

Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan penggugat. Selanjutnya mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor: SK.821.2/05/2023 tentang Pemberhentian Pegawai negeri Sipil dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat atas nama DR. Origenes Ijie,SE,MM tanggal 31 Maret 2023.

Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat serta kedudukan penggugat pada jabatan semula dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 432 ribu.

Juhari SH, MH selaku kuasa hukum Orgenes Ijie, kepada wartawan di Jayapura, Jumat (17/11/2023) menjelaskan SK Gubernur Papua Barat tersebut dikeluarkan saat masih dijabat Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw pada tanggal 31 Maret 2023 lalu.

“Klien kami diberhentikan tanpa alasan yang sah. Kemudian klien kami mengajukan gugatan di PTUN pada tanggal 19 Juni 2023. Dalam amar putusannya SK Gubernur Papua Barat itu dibatalkan. Karena ada surat dari KASN maupun surat dari Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.

Lanjut Juhari, pokok perkara dalam pertimbangan hukumnya, hakim pemeriksa perkara AQUO dimana berdasarkan bukti P8 yang pada intinya Menteri Dalam Negeri melalui Sekertaris Jenderal menyampaikan bahwa berdasarkan hasil uji kompetensi.

Juhari SH MH
Kuasa hukum Orgenes Ijie, Juhari SH, MH / Foto : SAV

Maka pejabat pimpinan tinggi dapat dipindahkan pada jabatan lain sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau pada jabatan yang lebih rendah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya pada surat tersebut disebutkan KASN merekomendasikan kepada Pj Gubernur Papua Barat (Tergugat) agar segera menempatkan saudara Origenes Ijie (Penggugat) pada jabatan baru yang sesuai dengan kualifikasi pada kompetensi yang bersangkutan rekomendasi ini bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh pejabat Pembina kepegawaian.

Menimbang bahwa pemberhentian Penggugat didasarkan pada Pasal 117 ayat 1 undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN di mana dalam Ketentuan tersebut diatur pemberhentian JPT karena telah menjabat lebih dari 5 tahun dihubungkan bukti P8 dan P9.

“Karena sifat dari kombinasi rekomendasi tersebut mengikat. Maka seharusnya tergugat mematuhi rekomendasi tersebut yaitu menempatkan penggugat pada jabatan baru sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi dari penggugat bukan memberhentikan dari jabatannya sebagaimana rekomendasi Mendagri dan KASN,” papar Juhari.

Selain itu berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut di atas majelis hakim berpendapat bahwa penerbitan objek sengketa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Menteri PAN RB nomor 15 tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah.

“Karena tergugat tidak mematuhi rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri melalui melalui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sehingga beralasan hukum bagi Majelis Hakim untuk menyatakan batal objek sengketa,”tekannya.

Untuk itu selaku kuasa hukum, memohon kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat, karena sudah ada putusan. Maka hal ini segera ditindaklanjuti. Sesuai dengan putusan Majelis Hakim PTUN Jayapura.

“Untuk apa berperkara panjang – panjang juga. Karena ini dasar hukumnya jelas. Saat ini klien kami non job. Padahal sebenarnya dia tidak boleh di non job-kan. Dia harus ditempatkan pada posisi yang setara. Saat ini tidak ada jabatan sama sekali. Padahal golongannya sudah 4C,” pungkasnya.

RLS

as