as
as
as

Panja DPRD Maluku Mulai Jaring Calon Pj Gubernur, Begini Kriterianya

Panja DPRD Maluku Jaring Pj Gub

Koreri.com, Ambon – Panitia Kerja (Panja) DPRD Provinsi Maluku untuk penjaringan calon Penjabat Gubernur mulai membuka pendaftaran bagi putra-putri terbaik bangsa, 20 – 22 November 2023.

Mengingat masa jabatan Gubernur Murad Ismail dan wakilnya Barnabas Orno akan berakhir pada 31 Desember 2023 mendatang.

as

Kepastian itu diperoleh setelah pada 31 Oktober 2023 lalu, DPRD Maluku telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  yang di tandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) dari Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda).

“Surat itu menyatakan, Murad Ismail dan Barnabas Nataniel Orno akan mengakhiri masa jabatannya pada tanggal 31 Desember 2023,” kata Ketua Panja Pencalonan Pj Gubernur Maluku, Jantje Wenno pada wartawan di Kantor Dewan setempat, Jumat (17/11/2023).

Dari surat itu DPRD Maluku membentuk Panja dalam rangka menjaring Calon Penjabat Gubernur yang akan datang.

Rapat perdana yang di hadiri pimpinan DPRD Maluku bersepakat bahwa, panitia kerja ini dalam rangka penjaringan calon Pj Gubernur akan membuka pendaftaran kepada putra dan putri terbaik bangsa ini yang memenuhi syarat pasca berakhirnya tugas dari Gubernur dan Wagub Maluku.

Rencana membuka pendaftaran selama tiga hari, 20 – 22 November 2023 dengan waktu pendaftaran sesuai dengan jam kerja di DPRD Maluku yaitu mulai pukul 09.00 – 17.00 Wit.

Sedangkan untuk hari Rabu atau hari ketiga di buka sejak pukul 09.00 Wit hingga 00.00 Wit atau pukul 24.00 Wit.

Tempat pendaftaran di ruangan Merindu Kantor DPRD Provinsi Maluku, Karang Panjang Ambon.

Dia juga menjelaskan bahwa, Panja bekerja cepat karena diberikan waktu paling terlambat sampai dengan tanggal 30 November tahun 2023.

Sehingga nama-nama Calon Penjabat Gubernur Maluku usulan dari DPRD Maluku sudah harus berada di meja kerja Mendagri pada 30 November 2023 mendatang.

Dijelaskan, ada lima kriteria yang ditentukan untuk calon Penjabat Gubernur sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 4 tahun 2023. Satu, mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dua, Pejabat ASN, atau ASN tertentu yang menduduki jabatan tinggi madya dilingkup pemerintah pusat, atau pemerintah daerah.

Tiga, penilaian kinerja pegawai selama tiga tahun terakhir mempunyai nilai baik.

Empat, tidak pernah dijatuhi hukuman berat.

Lima, sehat jasmani dan rohani sesuai keterangan surat kesehatan.

Bagi pendaftar harus hadir sendiri, tidak di wakilkan kepada siapapun, untuk membuktikan  mau mencalonkan diri sebagai Pj Gubernur.

Sesuai kouta DPRD Maluku diberikan usulan maksimal tiga orang. Untuk itu jika dalam pendaftaran calon yang mendaftar melebihi jumlah tersebut maka akan diseleksi secara internal untuk dinantinya ditentukan tiga nama untuk diusulkan ke Mendagri.

Wenno memastikan Panja akan bekerja secara cepat sehingga usulan calon Penjabat Gubernur dapat disampaikan sebelum batas yang ditentukan.

RLS

as