Koreri.com, Manokwari – Pelaksanaan kampanye Calon Presiden – Wakil Presiden, Calon DPD RI, DPR RI, Provinsi serta Kabupaten/kota tinggal beberapa hari lagi, namun penetapan zona pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) belum juga diterbitkan pemerintah daerah setempat.
Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pegaf mendesak Bupati setempat untuk menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait penetapan lokasi pemasangan APK sebagai bahan sosialisasi untuk partai politik (Parpol).
Ketua KPU Pegaf Yosak Saroi menyebut, pihaknya telah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Bupati, Bawaslu dan TNI-Polri untuk menyepakati lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan APK selama masa kampanye.
“Rapat koordinasi sudah dilaksanakan, Bupati Pegaf juga telah memboboti dengan memberikan saran dan masukan. Selanjutnya kita menunggu Peraturan yang dikeluarkan Bupati sebagai dasar hukumnya,” kata dia kepada wartawan, Sabtu (25/11/2023).
Menurut Saroi, Perbup tersebut juga akan menjadi dasar pihak pengawas yakni Panwaslu, Satpol PP, dan TNI-Polri untuk menertibkan APK yang dipasang tidak sesuai lokasi yang telah ditentukan.
Rencananya, sehari sebelum pelaksanaan kampanye serantak yakni 28 November mendatang KPU akan menggelar sosialisasi kepada parpol terkait penetapan lokasi pemasangan APK tersebut.
“Jika tidak ada peraturan Bupati yang keluar maka kami akan menggunakan hasil rakor bersama yang dilaksanakan 14 November kemarin sebagai dasar sosialisasi kepada Parpol pada 27 November mendatang,” lanjutnya.
Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024, jadwal kampanye Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
KENN