as
as

Oknum Pejabat ASN Teluk Bintuni Diduga Gabung Parpol, Ini Sikap Bawaslu PB

Ketua Bawaslu PB Elias IDie ST5

Koreri.com, Manokwari – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat (PB) kini sementara menelusuri informasi terkait dugaan adanya ASN di Kabupaten Teluk Bintuni yang bergabung dengan partai politik (parpol) tertentu.

Bahkan diduga, ASN yang disebutkan berlatar belakang seorang pejabat di Pemerintahan setempat telah menjadi pengurus salah satu parpol di wilayah itu.

as

“Jadi kami juga sedang menelusuri informasi adanya pejabat di Teluk Bintuni yang bersangkutan masih berstatus ASN tapi sudah bergabung menjadi anggota partai politik. Bahkan diduga sudah menjadi pengurus partai politik tertentu,” ungkap Ketua Bawaslu PB Elias Idie, ST kepada Koreri.com, Kamis (7/12/2023).

Menurutnya, hal ini berkaitan dengan ketentuan Undang-undang ASN terbaru Nomor 20 Tahun 2023 soal ASN yang berkaitan dengan pekerjaan lain yaitu yang bersangkutan harus berhenti atau diberhentikan.

Dalam hal ini, apakah diberhentikan atas sendiri atau diberhentikan tanpa atas permintaan sendiri?

“Kita juga sementara melakukan penelusuran dan mudah-mudahan dalam waktu ke depan kita dapat memperkuat soal status yang bersangkutan bahwa ternyata masih berstatus ASN tapi sudah sebagai anggota partai. Kalau seperti itu maka dalam ketentuan UU ASN itu diberhentikan dengan tidak hormat dan tidak boleh mendapatkan hak apapun,” tegas Elias.

Ia memastikan Bawaslu PB akan mengejar guna mengungkap status oknum dimaksud.

“Jadi ini bukan soal kampanyenya tapi kita harus memastikan bahwa siapapun mau sebagai pejabat atau siapapun kita harus taat asas,” tegasnya.

KENN

as