Koreri.com, Sorong– Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya (BAWASLU PBD) sangat sayangkan peserta pemilu baik partai politik (Parpol) maupun calon legislatif (Caleg) yang memasang alat peraga kampanye (APK) tidak sesuai dengan zona yang sudah ditentukan.
Padahal sudah berungkali pihak Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya sudah menyampaikan melalui himbauannya kepada setiap peserta pemilu.
Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Ferli Sampe Toding Rego membenarkan bahwa beberapa kali pertemuan pihaknya telah menyampaikan terkait tempat yang dilarang untuk memasang umbul-umbul dalam Kampanye, pertemuan terbatas, tatap muka, dan iklan di media Sosial, sejak tanggal 28 Nov 2023 hingga 10 Februari 2024.
Menurut Ferli, peserta pemilu tidak memperhatikan hal-hal yang dilarang seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan (meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi), gedung atau fasilitas milik pemerintah.
Kemudian jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan. Tempat umum juga termasuk halaman, pagar, dan tembok, begitu pun berlaku untuk larangan pemasangan alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk dan umbul-umbul.
“Kami akan menindak dengan tegas semua pelanggaran APK yang beselabaran di Di Provinsi PBD, setelah berkordinasi dengan Satpol PP PBD, besok semua Baliho dan APK akan kami tertibkan semua,” tegas ketua Bawaslu dalam keterangan persnya yang diterima koreri.com, Selasa (12/12/2023)
Ferli kembali mengingatkan partai politik dan Caleg untuk perhatikan larangan rambu-rambu dalam kampanye, “jangan pernah main-main dengan larangan Kampnye yang diatur dalam dalam UU Pemilu,” tandasnya.
RLS






























