Sekelompok Warga di Sorong Klaim Pemilu di Tanah Papua Ilegal, Bawa-bawa Nama Cawapres Ini

Logo KPU2
Foto Ilustrasi

Koreri.com, Sorong – Terhitung tinggal menghitung hari menuju tahapan pencoblosan Pemilihan Umum 14 Februari 2024.

Tiba-tiba muncul sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (Fopera) Papua Barat Daya (PBD) di Kota Sorong mengeluarkan statemen keras bahwa Lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Tanah Papua telah melanggar Undang-undang.

Penegasan itu disampaikan Fopera PBD melalui ketuanya Amos Yanto Ijie, ST saat melakukan audiens dengan KPU PBD di Kota Sorong, Selasa (30/1/2024).

Yanto mulanya menyebutkan langkah yang dilakukan pihaknya atas nama perjuangan rakyat.

Ia mengklaim, kehadirannya pihaknya adalah menyampaikan aspirasi tentang ekstensi Otonomi Khusus (Otsus) di Tanah Papua dalam menjaga politik orang asli Papua (OAP) yaitu hak politik di bidang legislatif yaitu Calon Anggota DPR provinsi, DPR kabupaten dan kota, DPR RI dan juga DPD RI. Termasuk juga Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada yang akan datang.

Pertama, pihaknya meminta kepada KPU RI untuk segera dalam waktu yang sesingkat-singkat ini mengeluarkan PKPU atau Peraturan Komisi Pemilihan Umum Khusus untuk pelaksanakan Pileg dan Pilkada di tanah Papua.

“Dan juga menjadi atensi untuk kita semua dan teman-teman media bahwa pelaksanaan Pemilu di Tanah Papua ini cacat hukum. Karena apa? Partai politik dan KPU RI telah melanggar Pasal 28 ayat 3 dan 4 UU Otonomi Khusus,” klaimnya saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (30/1/2024).

“Hari ini kami mau katakan bahwa seluruh Caleg di Tanah Papua adalah ilegal, tidak ada persetujuan, tidak ada pertimbangan dari Majelis Rakyat Papua, itu perintah Undang-undang Otonomi Khusus,” tegasnya.

Berikutnya, Fopera juga mengklaim bahwa Pemilu di Tanah Papua berpotensi Pemilu ulang khusus legislatif yaitu Pemilu DPR provinsi, DPR kabupaten/kota, DPD RI dan DPR RI. Karena apa? Bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 18 dan juga UU Otsus Pasal 28 ayat 3 dan 4.

Aspirasi Fopera dalam pertemuan tadi, sambung Yanto, yaitu menyampaikan solusi supaya caleg tidak dirugikan, partai tidak dirugikan dan juga Negara tidak dirugikan karena sudah mengeluarkan uang yang begitu besar dan banyak untuk menyelenggarakan Pemilu di Tanah Papua.

“Solusinya adalah PKPU atau Peraturan KPU Khusus yang dikeluarkan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Jadi bagi kami dan masyarakat yang hari ini hadir, kami adalah warga negara asli Papua yang juga punya hak konstitusional untuk yang diatur dalam UU Otsus,” tandasnya.

Ketika disinggung soal mepetnya waktu terkait aspirasi yang disampaikan, Yanto menegaskan dalam proses ini tidak ada kata terlambat.

Dia kemudian menyinggung soal proses penetapan Gibran Rakabuming Raka hingga menjadi Calon Wakil Presiden RI.

“Jadi dalam proses ini, tidak ada kata terlambat. Kalau seorang warga negara Indonesia asli Solo dari Jawa Tengah bisa merubah konstitusi Negara di injury time, maka hari ini kami 3 juta warga negara Republik Indonesia asli Papua tidak minta kepada negara untuk konstitusi ini dirubah tapi kami minta untuk diterbitkan PKPU khusus untuk pelaksanaan Pileg dan Pilkada di Tanah Papua,” desaknya.

Yanto juga mengklaim, Fopera juga sudah memberikan solusi bahwa dalam PKPU itu adalah memberikan persentase untuk kabupaten/kota dan provinsi yang jumlah penduduk OAP-nya di bawah 50 persen diberikan kuota legislatif 70 persen. Sedangkan untuk kursi DPR RI dan DPD RI 80 persen.

“Seharusnya secara logika kita berpikir, kalau DPD RI harusnya itu orang asli Papua karena namanya Dewan Perwakilan Daerah berarti harus orang asli Papua. Tetapi ya hari ini sebagai warga negara kita menghargai dan menghormati kemajemukan serta kebinekaan yang ada disini. Tetapi untuk kami orang Papua, kami minta ada kuota 80 persen di DPR RI dan DPD RI karena UU Otsus sudah memberikan jaminan,” bebernya.

Tak-tanggung, Fopera kata Yanto akan melakukan upaya hukum menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika aspirasi mereka tidak dijawab.

“Nanti kita gugat ke Mahkamah Konstitusi saja. Pemilu boleh jalan 14 Februari 2024 tapi kami akan gugat ke Mahkamah Konstitusi khususnya Pasal 28 Ayat 3 dan 4 UU Ptonomi Khusus. Jadi KPU tidak bisa melempar bahwa itu urusannya partai politik, tidak! Karena UU Otsu situ sudah jelas,” cetusnya.

Yanto juga menambahkan dalam penyusunan PKPU Pemilu, harusnya KPU berkonsultasi bukannya menyusun PKPU menurut mau-maunya lembaga itu sendiri.

“Tidak bisa begitu, kita ini daerah khusus yang diatur dengan Undang-undang khusus dan juga diatur melalui Undang-undang Dasar 1945 Pasal 18b,” tambahnya.

Yanto selanjut memastikan dalam waktu dekat akan segera melakukan upaya hukum lainnya dengan mengadukan KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Waktu dekat kami akan membuat pengaduan dengan melaporkan Ketua dan seluruh Komisioner KPU RI karena dalam penyusunan PKPU telah mengabaikan kekhususan daerah atau yang ada di tanah Papua sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus dengan delik aduan Pasal 18 Ayat 3 dan 4 UU Otsus serta UUD 1945,” pungkasnya

ZAN

Exit mobile version