as
as

Ini 9 Poin Keputusan Deklarasi Pemenuhan Hak Pollitik OAP di Pemilu 2024

IMG 20240210 WA0053

Koreri.com, Sorong – Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya (MRP-PBD) menggelar deklarasi terkait pemenuhan hak politik orang Papua asli dalam Pemilu 2024.

Kaitannya dengan itu, MRP-PBD kemudian mengeluarkan keputusan Nomor: 004/MRP-PBD/II/2024 tentang Pemenuhan Hak Politik Orang Papua Asli dalam Pemilu Legislatif 2024 di Provinsi Papua Barat Daya yang memuat 9 poin.

Deklarasi berlangsung di kantor MRP-PBD Jl. Jend Sudirman Malawei (Manoi) Kota Sorong, Jumat (9/2/2024).

Adapun 9 poin keputusan tersebut dirincikan sebagai berikut,

IMG 20240210 WA00541. Bahwa orang Papua asli mempunyai kedudukan hukum dan hak politik yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya untuk dapat menjadi anggota DPR RI, DPD RI, DPR Provinsi dan DPRK Kabupaten/Kota pada Pemilu Legislatif 2024.

2. Bahwa kepada seluruh penduduk non orang Papua asli di Provinsi Papua Barat Daya agar sungguh-sungguh memperhatikan hak politik orang Papua asli dengan memilih orang Papua asli dalam Pemilu Legislatif 2024 dari Dapil Papua Barat Daya untuk duduk di DPR RI, DPD RI yang seyogianya menjadi hak para calon anggota yang berasal dari orang Papua asli.

3. Bahwa untuk kursi legislatif secara khusus DPR Provinsi dan DPRK kabupaten/kota Papua Barat Daya seyogianya dapat diberikan kepada para calon anggota legislatif yang berasal dari orang Papua asli dengan persentase 80% orang Papua asli dan 20% non OAP maka memutuskan jumlah perolehan suara kursi untuk orang Papua asli berlaku khusus 70% dari bilangan membagi pemilih secara nasional.

4. Bahwa untuk kursi legislatif baik di tingkat DPR RI dapil Papua Barat Daya dan DPR Provinsi Papua Barat Daya serta DPRK kabupaten/kota agar memperhatikan keterwakilan perempuan orang Papua asli sesuai ketentuan keterwakilan kuota perempuan 30% (tiga puluh persen).

5. Bahwa mendesak KPU Republik Indonesia agar merevisi PKPU secara terpisah untuk daerah-daerah kekhususan di Indonesia dengan memperhatikan kearifan lokal dan mengakomodir hak-hak politik orang Papua asli sebelum penetapan hasil pemilu di masa yang akan datang.

6. Bahwa diharapkan Ketua KPU RI, Ketua KPU Provinsi dan Ketua KPU Kabupaten/Kota agar dapat memfasilitasi guna menyampaikan sebagaimana diktum KESATU, KEDUA, KETIGA, KEEMPAT dan KELIMA kepada pimpinan partai politik sebagai wujud keberpihakan kepada masyarakat orang Papua asli.

7. Meminta kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Pemerintah kabupaten/kota, TNI Polri, KPU dan Bawaslu untuk bertindak jujur dan adil dalam penyelenggaraan pemilu.

8. Menghimbau kepada seluruh orang Papua asli dan masyarakat pada umumnya yang mendiami wilayah Provinsi Papua Barat Daya agar dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilihan umum tanggal 14 Februari 2024

9. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan di Sorong, 9 Februari 2024.

ZAN

as