Koreri.com, Sorong – Tiga saksi partai politik dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil pemilu tahun 2024 Tingkat KPU Kota Sorong resmi mengajukan keberatan kejadian khusus.
Keberatan yang diajukan saksi partai Haruna Matheos Selano, PAN Syafrudin Sabonama dan PKS Laode Samsir itu berkaitan dengan penggelembungan suara caleg DPR Provinsi Papua Barat Daya di PPD Sorong Barat.
Ketiga politisi ini mengisi formulir keberatan usai KPU Kota Sorong menolak rekomendasi Bawaslu dan menetapkan hasil perolehan suara caleg DPR Provinsi Papua Barat Daya dapil I dalam rapat pleno terbuka di Ballroom Pollaris Hotel Vega Kota Sorong, PBD, Selasa (5/3/2024) malam.
Para saksi keberatan karena hasil perolehan suara caleg dari partai PDI Perjuangan dan NasDem terindikasi mengalami penggelembungan sehingga mengakibatkan tiga partai tadi kehilangan kursi.
Penggelembungan suara di PPD Sorong Barat itu diduga terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif alias TSM.
Kaitannya dengan itu, Saksi PAN Syafrudin Sabonama menekankan bahwa peran utama Bawaslu itu adalah untuk mengawasi.
“Jadi di dalam rapat pleno ini, jika Bawaslu melihat bahwa ternyata ada diskusi yang intensif terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilu maka Bawaslu harus memberikan rekomendasi berdasarkan kondisi faktual yang dia dapatkan dalam rapat pleno itu,” tegasnya kepada awak media di Hotel Vega, Selasa (5/3/2024).
Kecuali jika Bawaslu itu menemukan cerita di luar baru kemudian dibawa ke dalam rapat pleno, maka KPU harus menolak itu.
“Tetapi ketika dia temukan informasi itu di dalam rapat pleno lalu kemudian tidak ada ruang untuk Bawaslu meminta pembuktian itu lalu kemudian seketika rekomendasi itu ditolak maka ini akan menjadi preseden buruk,” bebernya.
Kendati demikian, apapun itu pihaknya berharap bahwa Pemilu 2024 adalah pemilu yang benar-benar bermartabat dan berintegritas.
Sementara, Saksi Hanura Matheos Selano dalam pernyataannya menyoroti soal indikasi penggelembungan masif yang dilakukan PPD bersama partai tertentu.
“Yang jelas bahwa dalam pleno Distrik Sorong Barat itu untuk tingkat PPD Sorong Barat terjadi penggelembungan suara yang masif yang dilakukan oleh PPD bersama dengan partai tertentu yang tadi teman-teman sudah dengar sendiri,” bebernya.
Pihaknya pun, kata Selano, telah berupaya untuk membuka itu ke publik dengan berbagai pertimbangan.
“Walaupun ada rekomendasi dari Bawaslu kepada Komisioner KPU Kota Sorong untuk membuka tiga sebagai sampel tetapi itu tetap dipertahankan oleh Komisioner KPU untuk tidak membuka itu dengan segala alasan yang disampaikan,” kecamnya.
Padahal sesuai dengan mekanisme, harusnya dibuka ke publik supaya publik tahu bahwa ada penggelembungan suara yang dilakukan oleh siapa di mana dan tentu merugikan Partai Hanura peserta Pemilu.
Disinggung soal penggelembungan suara, Selano membenarkan indikasi itu.
“Kalau temuan kami dari Hanura dan PAN kurang lebih ada 314 suara. Itu akan bertambah ketika nanti ada di distrik lain seperti Malaisimsa. Kita juga akan mencermati itu. Sementara di Distrik Sorong Barat yang kita temukan itu kurang lebih sekitar 314 suara dan masih ada yang sementara kami cermati juga karena C1nya baru kami pelajari lagi,” bebernya.
Selano mengaku secara keseluruhan belum menghitung jumlah TPS yang terindikasi dari namun dari 4 Kelurahan tersebut ada, tetapi belum termasuk Malaisimsa.
Ia pun mengecam sikap KPU yang menolak rekomendasi Bawaslu Kota Sorong.
“Jadi sesuai dengan aturan itu bahwa rekomendasi dari Bawaslu itu wajib ditindaklanjuti oleh KPU. Namun dalam persoalan ini, KPU dengan segala dalil dan argumennya itu malah menolak rekomendasi pada sudah jelas-jelas ini ada pelanggaran,” kecamnya.
KPU beralasan bahwa tidak ada form keberatan yang diisi pada tingkat pleno PPD padahal semua tahu bahwa mekanisme itu tidak berjalan di tingkat PPD, tidak ada pleno, tidak ada penyerahan dokumen untuk diteliti kemudian diberikan keberatan itu sama sekali tidak ada.
“Dan secara jelas KPU membiarkan ini terjadi,” cetusnya.
Rekomendasi itu, tegas Selano, wajib ditindaklanjuti karena resikonya akan ada sanksi pidananya.
“Makanya kami sudah berkomitmen tiga partai tadi melanjutkan ini ke tingkat Bawaslu Provinsi, Bawaslu RI dan tentunya membawa ini ke ranah hukum,” pungkasnya.
KENN.
























