Koreri.com, Sorong – Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Provinsi Papua Barat Daya (PBD) pada Pemilu serentak tahun 2024, Selasa (12/3/2024) kembali digelar.
Di momen itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong telah melakukan perbaikan data pemilih tetap (DPT).
Pada pleno sebelumnya, dalam presentasi hasil perolehan suara pasangan Presiden dan Wakil Presiden, Balthasar Kambuaya menyampaikan DPT Kota Sorong 205.126 pemilih sedangkan DPR RI disampaikan DPT 204.623 pemilih telah disamakan sesuai yang ditetapkan yaitu 205.507 pemilih untuk semua jenis pemilihan.
Setelah KPU membagikan form D hasil salinan jenis pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) diduga terjadi ketidaksesuain data yang disampaikan saksi sehingga diminta untuk KPU dapat membaca ulang dari awal.
“Pimpinan rapat pleno, kami minta supaya data jenis pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dapat dibacakan ulang karena terjadi ketidaksesuain data sehingga perlu di kroscek ulang,” ucap saksi pasangan Capres nomor urut 3 Ganjar – Mahfud dalam rapat pleno.
Sementara saksi anggota DPD Amos Atkana meminta kepada pimpinan rapat pleno untuk membatalkan pengesahan perolehan suara pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
“Saya pikir ketidakcocokan data setelah dilakukan perbaikan perlu dipertimbangkan pimpinan, batalkan saja pengesahan rekapitulasi perolehan suara Presiden dan Wakil Presiden, kemudian dibacakan ulang supaya diselesaikan bersama,” ujarnya.
Saran perbaikan dari Bawaslu Papua Barat Daya juga meminta kepada Ketua KPU sebagai pimpinan rapat pleno rekapitulasi tingkat Provinsi PBD untuk membatalkan hasil perolehan paslon Presiden dan Wakil Presiden yang telah disahkan sebelumnya.
“Sikap kami terhadap KPU sudah jelas ya, pembatalan dari pembacaan pengesahan perolehan suara pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, kita bacakan jenis pemilihan PPWP yang terbarukan,” tegas Komisioner Bawaslu PBD Regina Gemenop dalam menyampaikan saran perbaikan.
Menurut Regina, bisa saja dalam perbaikan ini ada data sanding Pemilu yang baru dari saksi sehingga bisa saja terjadi dinamika.
Bawaslu berharap KPU Provinsi dapat melihat waktu yang terbuang banyak hanya karena ulah dari KPU Kota Sorong.
“Harusnya dimanfaatkan dengan baik,” tegasnya.
KENN





























