Koreri.com, Jayapura – Kasus pengeroyokan ASN dan pengrusakan rumah yang dilakukan terlapor PM istri Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan YK istri juru bicara Bupati Yohanes Kemong dinaikkan status ke tahap penyidikan sesuai hasil gelar perkara dan telah dikirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Mimika awal Maret 2024.
Namun hingga saat ini, polisi belum juga mengumumkan penetapan status terlapor PM dan YK sebagai tersangka.
Penasehat Hukum (PH) korban pengeroyokan, Yosep Temorubun pun angkat bicara.
Ia mendesak penyidik Reskrim Polres Mimika untuk segera mengumumkan status istri Bupati Mimika berinisial PM dan istri Jubir Bupati berinisial YK sebagai tersangka.
“Jadi, kalau Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah kirim ke Jaksa berarti tersangka sudah jelas dan sudah ada, tidak mungkin SPDP kirim ke Jaksa kalau belum ada tersangkanya,” kata Yosep Temorubun saat dikonfirmasi redaksi Koreri.com melalui sambungan telepon, Senin (25/3/2024).
Dijelaskan, penyidik Reskrim Polres Mimika telah memanggil saksi-saksi untuk diperiksa kembali.
“Sekarang saksi-saksi kembali diperiksa karena status kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan dan yang pastinya tersangka sudah ada,” jelasnya.
“Jika SPDP sudah diterbitkan berarti maka tersangka harus dipublikasikan tapi kenapa Polres Mimika takut melakukan gelar perkara untuk mengumumkan status tersangka istri Bupati Mimika berinisial PM dan istri Jubir Bupati berinisial YK,” tanya Yoseph.
“Jadi, menurut saya penetapan tersangka itu sudah ada hanya saja Polres Mimika belum berani umumkan, bagaimana bisa status kasus sudah dinaikkan dan SPDP dikirim ke Jaksa? Harus ada tersangka dong!” desaknya.
PH korban juga bingung dengan pernyataan kasat reskrim polres Mimika terkait dengan status tersangka istri Bupati Mimika berinisial PM dan istri Jubir Bupati berinisial YK.
“Saya bingung dengan pernyataan Kasat Reskrim Polres Mimika, kenapa tidak berani umumkan saja bahwa Polres Mimika sudah gelar perkara dan tetapkan tersangka,” herannya.
Karena menurut Yoseph, hal ini dapat menimbulkan opini kebingungan di tengah masyarakat, bagaimana bisa SPDP sudah dikirim ke Jaksa peneliti yang akan menerima berkas ini.
“Kok tiba-tiba pernyataan Kasat Reskrim bertolak belakang dengan fakta di lapangan,” herannya.
Sekarang, tegas Yosep, SPDP itu kewenangan penyidik untuk kirim ke Jaksa karena sudah ada tersangka dan saksi korban serta saksi-saksi lain yang berada di lokasi kejadian.
“Saya akhir pekan kemarin dampingi klien saksi korban dan saksi-saksi lain untuk kembali diperiksa kedua kali oleh penyidik Reskrim Polres mimika karena status kasus pengeroyokan ini sudah naik penyidikan dan sudah ada tersangka,” tegasnya.
Disinggung soal penanganan kasus pengeroyokan terkesan jalan di tempat, PH korban menilai bahwa sudah ada progres dari penyidik Reskrim Polres Mimika yang telah melakukan langkah-langkah untuk mempercepat proses hukum kasus ini.
“Hanya saya yang jadi pertanyaan kita, kenapa Kasat Reskrim masih mengambang untuk memberikan pernyataan di media bahwa status PM dan YK sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tanggapnya.
Yoseph mengaku tak menutup kemungkinan akan melaporkan Kasat Reskrim Polres Mimika ke Propam Polda Papua jika tidak segera mengumumkan status tersangka pengeroyokan dan pengrusakan rumah milik ASN karena tidak terbuka memberikan keterangan ke publik.
“Saya berharap Kasat Reskrim tidak main “kucing-kucingan” dalam kasus pengeroyokan ASN dan pengrusakan rumah yang dilakukan PM dan YK sebagai pelaku utama. Umumkan saja tersangka kenapa harus takut!” tegasnya.
“Ya, kalau keduanya (PM dan YK) salah, ngapain takut umumkan tersangka, dia salah kok. Tidak ada orang kebal hukum. Umumkan saja tersangka ke publik supaya semua orang tahu, jangan takut situasi kamtibas di Timika aman terkendali,” pungkasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Sadiq, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan Whatsapp (WA) namun tidak direspon.
EHO
