KPK Eksekusi Terpidana Eks Kadis PUPR Papua ke Lapas Sukamiskin

IMG 20230920 WA0004
Gedung KPK RI Jakarta / Foto : Ist

Koreri.com, Jakarta – Tim Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Majelis Hakim Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana  yang juga eks Kepala Dinas PUPR Papua.

Yoman dijebloskan ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana badan berupa penjara selama 4 tahun dan 8 bulan dengan dikurangi lamanya masa penahanan sejak tahap penyidikan.

Putusan hakim juga mewajibkan pembebanan pembayaran pidana denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp4,5 Miliar.

“Dari tanda bukti penyetoran bank yang diterima Tim Jaksa Eksekutor, pihak keluarga Terpidana dimaksud telah melakukan penyetoran ke rekening penampungan KPK pelunasan uang denda Rp200 juta dan cicilan uang pengganti Rp4 Miliar,” rinci Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada Koreri.com, Senin (29/4/2024).

Juru Bicara KPK ini menambarkan sikap kooperatif dari Terpidana dengan memenuhi kewajiban hukumnya tersebut merupakan bentuk kepatuhan pada putusan Majelis Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.

KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR PapuaSebelumnya, eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman divonis empat tahun dan delapan bulan penjara dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gerius One Yoman dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan,” ucap Hakim Rianto saat pembacaan putusan.

Yoman dinilai terbukti menerima suap sebagaimana kasus yang sama juga menyeret mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dan diwajibkan membayar denda Rp200 juta atau subsider penjara selama tiga bulan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4.595.507.228 yang harus dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau barangnya akan dirampas Jaksa untuk dilelang.

“Jika tidak mampu membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana pemjara selama satu tahun,” ucap Hakim Rianto.

JPU KPK sebelumnya menuntut Gerius One Yoman dihukum tujuh tahun penjara.

EHO