Koreri.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri menetapkan R. Afandy Z. Hasanussi, S.STP., M.Si sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Tual.
- Afandy menggantikan Akhmad Yani Renuat yang telah menyatakan mundur dari jabatanya karena akan maju sebagai Bakal Calon Wali Kota Tual periode 2024-2029.
Penetapan Mendagri tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : 100.2.1.3/1430/tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan Penjabat Wali Kota Tual di Provinsi Maluku tanggal 16 Juli 2024 dan ditandatangani Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah Suryawan Hidayat, ST.
R. Affandy Z. Hassannusi sendiri yang saat ini menjabat Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Maluku akan menjabat sebagai Pj. Wali Kota Tual selama masa tugas satu tahun, terhitung sejak tanggal dikeluarkan surat keputusan tersebut.
Saat dikonfirmasi Kamis (18/7/2024) perihal tugas barunya, R. Afandy membenarkan itu.
“Terimakasih atas atensi, mohon dukungannya,” tandasnya.
Mengenai kapan pelantikannya, mantan Kepala Dinas Pariwisata Maluku ini belum tahu secara pasti.
“Mungkin Jumat atau Sabtu,” singkatnya.
RLS























