as
as
as

Dewan Sahkan 8 Perda Non APBD Kota Jayapura Tahun Anggaran 2024

IMG 20240803 WA0016

Koreri.com,Jayapura – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura resmi tetapkan delapan rancangan peraturan daerah non APBD Kota Jayapura Tahun anggaran 2024 menjadi peraturan daerah (PERDA)

Pengesahan perda Non APBD ini di lakukan oleh wakil ketua 1 DPRD Kota Jayapura, Joni Y Betaubun dan didampingi Penjabat walikota Jayapura, Lukas Christian Sohilait, Jumat (2/8/2024) di Ruang Rapat Paripurna DPRD kota Jayapura

as

Secara umum Fraksi Golkar, NasDem, Kebangkitan Solidaritas Demokrat (KSD), fraksi Bhinneka Tunggal Ika (BTI) dan fraksi PDIP Perjuangan menyetujui Raperda non APBD 2024 disahkan menjadi Perda. Namun demikian, fraksi-fraksi tersebut juga menyampaikan beberapa masukan kepada eksekutif.

Fraksi Nasdem juga mendorong agar Pj Walikota dan jajaran, KPU dan Bawaslu, aparat keamanan dan seluruh warga Kota Jayapura dapat memastikan penyelenggaraan Pemilukada yang damai aman dan tertib.

IMG 20240803 WA0017Sementara pendapat Fraksi PDI Perjuangan terhadap 8 Raperda non APBD Kota Jayapura tahun 2004 seperti yang dilaporkan oleh Naftali Jacobus Ick, SE juga turut menerima dan menyetujui 8 buah Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Jayapura tahun 2024 dengan tetap memperhatikan saran, masukan dari alat-alat kelengkapan Dewan dan fraksi-fraksi Dewan.

“Fraksi PDI Perjuangan meminta kepada eksekutif agar secepatnya melakukan rapat koordinasi bersama DPRD kota Jayapura guna membahas pengangkatan tenaga honorer K2 yang sudah dua kali tertunda, dikarenakan aksi protes dan demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat di kota Jayapura,” kata Naftali.

Fraksi PDI Perjuangan juga mendukung kebijakan Pj Walikota atas penertiban keberadaan parkir liar di badan jalan, sehingga dapat mengurangi masalah kemacetan dan kesemrawutan di kawasan perkotaan.

“Fraksinya ini juga mendukung kebijakan Pj Walikota atas penertiban ODG orang dengan gangguan jiwa anak-anak aibon dan penertiban penjualan miras,” kata Naftali.

Pada kesempatan yang sama pendapat akhir fraksi Bhinneka Tunggal Ika atau BTI juga menerima dan menyetujui 8 bauah Raperda non APBD Kota Jayapura tahun 2024 untuk ditetapkan sebagai Perda dengan tetap memperhatikan saran masukan dari alat-alat kelengkapan Dewan dan fraksi-fraksi Dewan.

Fraksi BTI berpendapat bahwa 8 buah Raperda Kota Jayapura yang merupakan usulan atau inisiatif Dewan adalah bagian dari kinerja kita sebagai lembaga representasi rakyat,’’ tandasnya.

Dalam sambutannya pada penutupan sidang Paripurna tersebut Joni Y. Betaubun SH, MH mengatakan, 8 buah Raperda Kota Jayapura non APBD tahun 2004 yang telah dibahas dan dikaji melalui mekanisme persidangan oleh alat-alat kelengkapan Dewan baik itu Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan, komisi-komisi dan fraksi-fraksi dan akhirnya telah memberikan persetujuan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah kota Jayapura.

“Peraturan daerah tersebut dibagi menjadi dua bagian, terdiri dari 6 Raperda Kota Jayapura non APBD tahun 2004 yang merupakan hak inisiatif DPRD kota Jayapura yaitu;

1. Raperda penyelenggaraan otonomi
khusus di kota Jayapura.

2. Raperda pembangunan kepemudaan.

3. Raperda perubahan atas Perda Kota
Jayapura nomor 7 tahun 2018 tentang
pemilihan kepala kampung serentak.

4. Raperda penataan parkiran perkotaan.

5. Raperda penanggulangan kemiskinan
dan,

6. Raperda pemberdayaan dan
perlindungan perempuan.

Sedangkan dua Raperda non APBD tahun 2024 yang merupakan pengusulan eksekutif yaitu;

1. Raperda penyerahan prasarana sarana
dan utilitas perumahan dan pemukiman
dan;

2. Raperda perubahan atas peraturan
daerah kota Jayapura nomor 7 tahun
2019 tentang peradilan adat pada
masyarakat Port Numbay.

“Hal ini menunjukkan bahwa proses dan tahapan penyusunan serta pembahasan Raperda Kota Jayapura non APBD tahun 2024 dan adanya persetujuan DPRD kota Jayapura untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah kota Jayapura telah memenuhi ketentuan normatif,” kata politisi PDIP itu.

Untuk itu pimpinan Dewan dan segenap anggota DPRD kota Jayapura, mengharapkan bahwa 8 buah Raperda non APBD tahun 2004 yang telah disetujui agar tidak akan diam membisu dan kemudian usang tanpa implementasinya.
untuk itu diharapkan kiranya dapat diimplementasikan dengan baik dan bertanggung jawab,”tuturnya

Sementara Pj Walikota Jayapura menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas persetujuan yang telah menerima dan menyetujui 8 Raperda yang diajukan yang diberikan dengan tetap memperhatikan poin dan catatan yang direkomendasikan, untuk menjadi perhatian eksekutif dan dilanjutkan dalam penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat kota Jayapura.

“Saya optimis dengan kerja keras dan komitmen bersama yang kuat yang selama ini terjalin antara eksekutif dan legislative, maka kita akan melakukan perubahan dari waktu ke waktu guna mewujudkan esensi dari pembentukan produk hukum daerah yaitu menjawab berbagai gejolak dinamika dan permasalahan sosial yang ada di masyarakat,” tutup Sohilait.

SAV

as