Koreri.com, Ambon – Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh berpolitik praktis apalagi secara terang-terangan berkampanye bagi salah satu kandidat calon tertentu.
Karena hal tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait netralitas ASN dalam Pemilukada serentak.
Penegasan ini disampaikan Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmasse saat diwawancarai awak media usai membuka kegiatan Komunikasi Sosial Politik dalam rangka Cipta Kondisi Menjelang Pemilukada Kota Ambon Tahun 2024, di berlangsung di Biz Hotel, Selasa (6/8/2024).
Dikatakan, ASN mempunyai hak untuk menentukan pilihan dan itu dijamin oleh Undang-undang.
“Tetapi tidak boleh berpolitik praktis atau terang-terangan bersosialisasi atau berkampanye untuk memenangkan kandidat calon tertentu. Itu juga melanggar peraturan yang berlaku,” tegasnya mengingatkan.
Ririmasse juga menekankan arahan Penjabat Wali Kota Dominggus Kaya yang selalu menekankan setiap ASN lingkungan Pemkot Ambon harus netral dalam Pemilukada serentak yang akan berlangsung November mendatang.
Ia juga merespon soal penggunaan media sosial yang akhir-akhir ini terkesan saling menyerah satu kandidat dengan kandidat yang lain.
“Media sosial harus dipakai sebaik mungkin,” responnya.
“Perkembangan teknologi jangan sampai membuat orang kebablasan, harus memberikan informasi-informasi yang positif yang berdampak positif bagi kepentingan banyak orang,“ pungkasnya.
JFL