Koreri.com, Jayapura – Ketua KPU Papua Stev Dumbon menjelaskan bahwa calon kepala daerah (calkada) yang masih aktif baik ASN, TNI/Polri yang berlaga di Pemilihan kepala daerah wajib mundur.
“Jadi, untuk syarat calon salah satu berkas yang harus dilampirkan dalam berkas dokumen itu adalah surat pengajuan pengunduran diri dari institusi TNI maupun Polri serta ASN,” tegasnya kepada awak media, Selasa (12/8/2024).
Lanjut Stev, kalau dari institusi TNI surat pengajuan pengunduran diri ditujukan ke Panglima TNI sementara dari institusi Polri ditujukan ke Kapolri.
Surat pengajuan pengunduran diri itu juga dilampirkan dengan bukti penerima surat itu dari Mabes Polri atau Mabes TNI.
Selain surat pengajuan pengunduran diri juga dilampirkan surat keterangan bahwa harus diberhentikan dari institusi.
“Tapi kita tahu bahwa biasanya perwira tinggi itu proses lama dan harus tanda tangan Presiden. Tapi yang kami butuh adalah surat keterangan dari Mabes Polri yang menyatakan bahwa pengajuan pemberhentian anggota Polri yang maju Pilkada Papua sedang dalam proses,” bebernya.
Jadi, saat penetapan tanggal 22 September 2024 itu, semua calkada baik TNI/Polri maupun ASN sudah mengantongi surat keterangan atau pemberhentian dari institusi.
“KPU sudah pegang itu,” tegasnya.
Stev juga menanggapi soal niat pengunduran diri baru akan dilakukan September 2024.
“Tidak juga, mestinya calon kepala daerah yang bersangkutan tahu diri kalau pada saat pendaftaran tanggal 27-29 Agustus 2024 itu sudah harus mundur diri dong. Jadi, kita adil. Tidak ada anak tiri atau anak emas, itu tidak boleh. Semua harus mundur pada saat pendaftaran tanggal 27-29 Agustus,” tegasnya.
Stev pun beralasan kenapa dirinya menyinggung soal anak tiri atau anak emas.
“Itu karena kita sadar bahwa kalau kita tuntut SK pemberhentian itu tidak semudah yang kita bayangkan karena mekanisme proses lama. Sehingga penetapan calon tetap tanggal 22 September dan surat pemberhentian itu sudah harus ada, mestinya SK pemberhentian. Tapi minimal institusi yang bersangkutan menyatakan sedang dalam proses,” cetusnya.
Disinggung soal antisipasi KPU jika eskalasi Pilgub Papua Meningkat, Stev mengaku jika fenomena itu lebih menonjol di Pilkada kabupaten/kota.
“Saya pikir tingkat eskalasi di tingkat Provinsi Papua tidak terlalu meningkat karena biasanya Pilkada Bupati/Wali Kota itu yang meningkat. Kita punya calon kepala daerah ini misalnya tiga pasangan, ya agak beda situasi eskalasi Pileg, Pilpres dan Pilkada. Karena Pilkada pasti lebih tajam,” sambungnya.
Kendati demikian, Stev yakin dan percaya bahwa masyarakat Papua sudah dewasa. Mereka tentu bisa memilih siapa figur yang punya hati untuk membangun tanah ini.
“Jangan karena politik uang lalu kita bersaing dengan tidak sehat. Saya yakin eskalasi meningkat tapi situasi pasti aman,” pungkasnya.
EHO






























