Koreri.com, Jayapura – Kehebohan kabar soal salah satu kandidat Calon Gubernur yang disebutkan masih berstatus Polisi aktif langsung mengundang respon beragam.
Salah satunya, tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1, Benhur Tomi Mano – Yermias Bisai yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua untuk menkonfirmasi terkait status salah satu calon yang masih berstatus polisi aktif.
Hal ini di sampaikan Direktur Juru Bicara BTM – YB Marshel Morin melalui pers rilis yang di terima media ini, Jumat (4/10/2024).
“Memperhatikan kehebohan yang di timbulkan akibat pemberitaan salah satu media cetak terkemuka di Papua, tertanggal 3 Oktober 2024 dimana menyebutkan bahwa salah satu calon Gubernur masih berstatus polisi aktif maka kami meminta KPU Provinsi Papua untuk menglarifikasi pemberitaan dimaksud sehingga terang bagi publik di Provinsi Papua, “ ungkapnya.
Pihaknya lanjut Morin, merasa perlu mengingatkan kepada penyelenggara Pemilu baik itu KPU maupun Bawaslu Provinsi Papua terkait PKPU 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasal 14 Ayat 2 huruf r dan Pasal 25 serta Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon dan penetapan pasangan calon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota halaman 48.
“Dalam sejumlah regulasi ini telah terang benderang bahwasannya bakal calon wajib berhenti sebagai polisi jika yang bersangkutan maju sebagai calon,” bebernya.
Selain itu, lanjut Morin, pihaknya juga mengacu pada amanat UU 2 Tahun 2002 Pasal 28 bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak dapat dipilih sehingga yang bersangkutan sebenarnya wajib diberhentikan dari awal ketika bermaksud untuk dipilih pada Pilgub provinsi Papua 2024.
Termasuk banyak juga aturan internal Polri maupun peraturan lainnya yang sangat terkait dengan inters kepentingan kehadiran anggota Polri dalam konteks politik praktis.
Olehnya itu, Morin meminta KPU dan Bawaslu wajib melaksanakan tugas secara adil dan bermartabat serta mematuhi aturan yang terkait dengan kepemiluan dan lainnya.
“Karena Pilkada bukan soal ‘bermain yang baik atau tidak baik’ tetapi kepastian demokrasi dan kebebasan berdemokrasi guna menghasilkan pemimpin yang berwibawa bagi provinsi ini, ucap Direktur Jubir TIM Pemenangan Daerah Koalisi perjuangan Rakyat BTM YB.
Terkait Hal dimaksud Tim Hukum kami pun lagi mengkaji apakah ada Langkah hukum yang akan kami lakukan, tetapi pemberitaan ini seharusnya bisa dijadikan sebagai informasi awal bagi Bawaslu untuk menindaklanjutinya,’’ pungkasnya.
TIM