Koreri.com, Sorong – Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur & Wakil Gubernur Joppye Onesimus Wayangkau – Ibrahim Wugaje (JOIN) telah mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT. TUN) Manado.
Gugatan perkara terdaftar dengan Nomor: 5/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO pada tanggal 1 Oktober 2024 setelah selesai melakukan upaya administrasi pada Bawaslu PBD.
“Atas gugatan kami ini, persidangan akan di mulai pada Senin 7 Oktober 2024 dengan agenda pembacaan gugatan,” ungkap Tim Kuasa Hukum JOIN Yohanis Gerson Bonay, S.H, Jatir Yuda Marau, SH dan Jimmy Buwana, S.H dalam keterangan tertulis yang diterima Koreri.com, Jumat (4/10/2024).
Adapun objek sengketa dalam gugatan tersebut Keputusan KPU PBD Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Tahun 2024 tanggal 22 September 2024.
Keputusan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam proses Pilkada yang diatur secara khusus di daerah otonomi khusus di Provinsi PBD karena tidak mempertimbangkan sama sekali UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Tergugat juga, tegas tim hukum JOIN, mengabaikan kebijakan afirmatif (affirmative action policy) yakni pengistimewakan yang bertujuan memberikan peluang kepada masyarakat asli Papua untuk menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur melalui Pertimbangan dan Persetujuan dari Majelis Rakyat Papua Barat Daya sebagaimana di maksud dalam UU 21/2001 sebagai pengejawantahan dari Pasal 18B ayat (1) UUD 1945.
Untuk itu, Tim Hukum meminta kepada Ketua PT TUN Manado Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo, berkenan menjatuhkan Putusan :
1.Menyatakan Batal Keputusan KPU PBD Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 tanggal 22 September 2024.
2.Memerintahkan Tergugat untuk mencabut objek sengketa Keputusan KPU PBD Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur PBD Tahun 2024, tanggal 22 September 2024.
3.Memerintahkan kepada KPU PBD untuk menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur PBD Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Lain yang tidak mendapat Pertimbangan dan Persetujuan dari Majelis Rakyat Papua PBD.
RED