as
as
as

Akomodir Paslon Kuasai Reklame Pemda, ASN Mimika Terbukti Tak Netral

Paslon Bupati Mimika Kuasai Papan Reklame Pemda3

Koreri.com, Timika – Tim Pemantau Independen Pilkada Mimika 2024 menemukan adanya pemasangan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang terindikasi melanggar aturan.

Dalam hal ini, pelanggaran terhadap Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 dan SK KPU Mimika Nomor 41 Tahun 2024 tentang penetapan tempat pemasangan APK dan bahan kampanye dalam Pilkada Mimika.

as

Terbukti, ada calon kepala daerah yang kedapatan menguasai semua papan reklame milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika yaitu paslon nonor urut 3 atas nama Alexander Omaleng – Yusup Rombe.

Ketua Tim Pemantau Independen Pilkada Mimika Antonius Rahabav menegaskan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Pemda setempat.

“Kami telah melakukan verifikasi ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika bahwa ternyata ada salah satu paslon Bupati yang selama ini telah menguasai semua papan reklame atau billboard milik Pemda untuk pemasangan alat peraga kampanye,” bebernya.

Setelah dilakukan verifikasi bersama Kepala Bidang Pajak, ditemukan bahwa paslon Bupati dan Wakil Bupati Mimika tersebut datang sendiri membayar pajak dan meminta dipasang pada alat peraga kampanye mulai dari Mei sampai 31 Oktober 2024.

“Dan saya sudah kantongi foto kopi buktinya,” bebernya seraya mempertanyakan soal netralitas ASN.

Tim Pemantau Pilkada Mimika ASN Tak NetralDikatakan, dengan temuan pelanggaran Pilkada ini maka Pemda atau oknum ASN yang mengeluarkan izin kepada pemasangan APK di fasilitas milik Pemerintah ini harus bertanggung jawab. Karena sama sekali tidak bersikap netral dalam memberikan izin untuk pemasangan APK di fasilitas pemerintah.

Pemasangan tersebut juga tidak dikoordinasikan dengan KPU setempat yang berwenang mengatur penggunaan fasilitas Pemda secara adil.

“Maka kami (tim pemantau independen) akan beraudiens  dengan Penjabat Bupati Mimika terkait hal ini (Netralitas ASN, red) supaya kami memaparkan pemasangan APK yang menggunakan fasilitas Pemda ini ada aturan mainnya,” kata Antoni.

Penggunaan fasilitas milik Pemda tegas Antoni jelas-jelas bertentangan dengan aturan yang ada.

“Sehingga perlu kami memverifikasi dengan pembina kepegawaian itu adalah Penjabat Bupati dan Sekda selaku Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) ASN,” tegasnya.

Dijelaskan, tim pemantau akan melakukan verifikasi bersama untuk mencermati netralitas ASN dalam memberikan izin pemasangan APK Paslon Bupati dan Wakil Bupati pada fasilitas milik Pemda Mimika.

“Jadi, selain kami memberikan rekomendasi kami juga memberikan laporan kepada pemerintah daerah dalam hal ini tim netralitas ASN untuk menelusuri izin-izin penggunaan fasilitas negara karena ini adalah tugas-tugas kami tim pemantau independen sesuai dengan PKPU,” pungkasnya.

EHO

as